PMK 62/2022

Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Revisi Aturan PPN atas LPG Tertentu

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 06 April 2022 | 16:30 WIB
Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Revisi Aturan PPN atas LPG Tertentu

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 62/2022 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan liquefied petroleum gas (LPG) tertentu.

PMK 62/2022 diterbitkan untuk memperluas basis pajak atas pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu. Selain itu, beleid yang berlaku mulai 1 April 2022 ini juga menggantikan PMK 220/2020.

“PMK 220/2022 belum dapat menampung perkembangan kebutuhan pengaturan pajak pertambahan nilai atas penyerahan liquefied petroleum gas tertentu sehingga perlu diganti,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 62/2022, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

LPG tertentu adalah LPG yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu yang penggunanya atau penggunaannya, kemasannya, volume, dan/atau harganya masih diberikan subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Berdasarkan PMK 62/2022, penyerahan LPG tertentu oleh PKP dikenai PPN. Adapun PPN untuk penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya disubsidi dibayar oleh pemerintah. Sementara itu, PPN untuk bagian harga yang tidak disubsidi menjadi tanggungan pembeli.

PPN atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya yang tidak disubsidi (ditanggung pembeli) dihitung dengan 2 cara berbeda tergantung pada titik serahnya.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Pertama, titik serah badan usaha. PPN terutang pada titik ini dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP). Nilai lain sebagai DPP itu dihitung dengan formula 100 / (100 + tarif PPN) dikali harga jual eceran (HJE) LPG tertentu pada titik serah agen.

Kedua, titik serah agen atau pangkalan. PPN terutang pada titik ini dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Besaran tertentu tersebut berbeda antara titik serah agen dan pangkalan. Misal, pada titik serah agen besaran tertentu ditetapkan 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan HJE.

Contoh, PT ABC selaku agen menyerahkan 5.000 tabung LPG tertentu kepada CV XYZ yang telah ditunjuk oleh PT ABC sebagai pangkalan. Harga jual agen sebesar Rp14.000 per tabung. Sementara itu, HJE yang berlaku sebesar Rp12.750,00 per tabung.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Dalam hal PT ABC telah dikukuhkan sebagai PKP maka penyerahan tersebut terutang PPN dengan penghitungan sebagai berikut: 5000 x 1,1/101,1 x (Rp14.000 - Rp12.750) = Rp68.001. PPN terutang sebesar Rp68.001 sudah termasuk dalam selisih lebih antara harga jual agen dan HJE.

Besaran tertentu sebesar 1,1/101,1 berlaku untuk tarif PPN 11%. Bila tarif PPN 12% resmi berlaku maka besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan LPG tertentu menjadi 1,2/101,2.

Lebih lanjut, pada titik serah pangkalan besaran tertentu sebesar 1,1/101,1 (untuk tarif PPN 11%) dan 1,2/101,2 (untuk tarif PPN 12%) dihitung dari selisih lebih antara harga jual pangkalan dan harga jual agen. PMK 62/2022 juga menguraikan ketentuan faktur pajak dan pengkreditan pajak masukan atas penyerahan LPG tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6