KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini

Dian Kurniati | Rabu, 26 Juni 2024 | 10:30 WIB
Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng meminta pemerintah untuk terus melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi dalam rangka memperluas basis pajak pada 2025.

Melchias mengatakan pemerintah perlu memacu penerimaan pajak agar program baru yang diusung pemerintah Prabowo-Gibran dapat direalisasikan. Meski demikian, dia mengingatkan pemerintah agar upaya meningkatkan penerimaan tetap memperhatikan prinsip keadilan.

"Pengenaan pajak yang berlebihan juga itu akan berpengaruh terhadap masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan program ekstensifikasi, memperluas wajib pajak yang ada," katanya, dikutip pada Rabu (20/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Melchias menuturkan kegiatan ekstensifikasi bertujuan untuk menambah jumlah wajib pajak yang terdaftar. Untuk itu, ekstensifikasi pajak sangat penting guna menjangkau kelompok-kelompok yang belum terdata sebagai wajib pajak.

Meski begitu, dia juga mengingatkan bahwa kegiatan intensifikasi tetap dibutuhkan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak.

"Tentunya juga tidak boleh pajak ini akan membebani kehidupan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Melchias menilai penerimaan negara, terutama dari pajak, masih perlu ditingkatkan. Hal ini penting untuk menjaga defisit APBN tetap kecil di tengah berbagai program yang akan dilakukan pada masa mendatang.

Menurutnya. rentang defisit APBN 2025 yang dirancang sebesar 2,45%-2,82% masih tergolong besar. Terlebih, dalam suasana ekonomi saat ini yang tengah diliputi ketidakpastian.

"Kalau sudah dimentokin 2,8%, saya agak khawatir kalau sampai terjadi ada gejolak di ekonomi dunia karena perang ini belum berakhir," tuturnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Merujuk pada KEM-PPKF, kebijakan umum perpajakan 2025 diarahkan untuk beberapa kegiatan antara lain memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi; mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan.

Kemudian, memperkuat sinergi, joint program, serta penegakan hukum; serta menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.

Selain itu, kebijakan perpajakan juga diarahkan untuk memberikan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi; serta mendorong penguatan organisasi dan SDM sejalan dengan dinamika perekonomian. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja