KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini

Dian Kurniati | Rabu, 26 Juni 2024 | 10:30 WIB
Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng meminta pemerintah untuk terus melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi dalam rangka memperluas basis pajak pada 2025.

Melchias mengatakan pemerintah perlu memacu penerimaan pajak agar program baru yang diusung pemerintah Prabowo-Gibran dapat direalisasikan. Meski demikian, dia mengingatkan pemerintah agar upaya meningkatkan penerimaan tetap memperhatikan prinsip keadilan.

"Pengenaan pajak yang berlebihan juga itu akan berpengaruh terhadap masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan program ekstensifikasi, memperluas wajib pajak yang ada," katanya, dikutip pada Rabu (20/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Melchias menuturkan kegiatan ekstensifikasi bertujuan untuk menambah jumlah wajib pajak yang terdaftar. Untuk itu, ekstensifikasi pajak sangat penting guna menjangkau kelompok-kelompok yang belum terdata sebagai wajib pajak.

Meski begitu, dia juga mengingatkan bahwa kegiatan intensifikasi tetap dibutuhkan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak.

"Tentunya juga tidak boleh pajak ini akan membebani kehidupan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melchias menilai penerimaan negara, terutama dari pajak, masih perlu ditingkatkan. Hal ini penting untuk menjaga defisit APBN tetap kecil di tengah berbagai program yang akan dilakukan pada masa mendatang.

Menurutnya. rentang defisit APBN 2025 yang dirancang sebesar 2,45%-2,82% masih tergolong besar. Terlebih, dalam suasana ekonomi saat ini yang tengah diliputi ketidakpastian.

"Kalau sudah dimentokin 2,8%, saya agak khawatir kalau sampai terjadi ada gejolak di ekonomi dunia karena perang ini belum berakhir," tuturnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Merujuk pada KEM-PPKF, kebijakan umum perpajakan 2025 diarahkan untuk beberapa kegiatan antara lain memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi; mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan.

Kemudian, memperkuat sinergi, joint program, serta penegakan hukum; serta menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.

Selain itu, kebijakan perpajakan juga diarahkan untuk memberikan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi; serta mendorong penguatan organisasi dan SDM sejalan dengan dinamika perekonomian. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra