LITERATUR PAJAK

Perlakuan PPN atas Barang Kebutuhan Pokok, Baca Panduannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2024 | 09:00 WIB
Perlakuan PPN atas Barang Kebutuhan Pokok, Baca Panduannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak atas barang kebutuhan pokok memegang peran vital dalam menjaga stabilitas ekonomi negara. Di Indonesia, kebijakan pajak terhadap barang-barang pokok juga menjadi perhatian utama pemerintah untuk memastikan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 16B ayat (1) huruf a UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diatur tentang pengecualian atau pembebasan PPN terhadap beberapa barang pokok yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Pembebasan PPN ini diterapkan sebagai langkah pemerintah untuk mengontrol inflasi dan menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan lebih rendah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Contoh, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi, bumbu dapur, gula konsumsi, dan ikan dibebaskan dari PPN.

Pemilihan jenis barang pokok yang dibebaskan dari PPN berdasarkan kebutuhan dasar harian serta komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada kelompok lapisan masyarakat yang lebih rentan secara ekonomi.

Pembebasan pajak barang kebutuhan pokok juga menjadi bagian dari strategi kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial, sekaligus mengurangi ketimpangan ekonomi di masyarakat.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Lantas, apa saja barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN? Bagaimana dengan pengenaan faktur pajaknya? Baca selengkapnya hanya melalui panduan Pajak Pertambahan Nilai atas Kebutuhan Pokok di Perpajakan DDTC.

Dalam panduan tersebut, terdapat beberapa topik yang dibahas, yaitu:

  • Dasar Hukum dan Latar Belakang PPN atas Kebutuhan Pokok
  • Definisi PPN atas Kebutuhan Pokok
  • Barang Kebutuhan Pokok yang Dibebaskan dari PPN
  • Pengenaan Faktur Pajak
  • Kode Faktur yang Digunakan
  • Ketentuan Khusus
  • Tarif PPN yang Berlaku
  • Ilustrasi Kasus

Dengan informasi yang tepat, mari dukung upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan pajak yang adil dan berkeadilan. Akses perpajakan.ddtc.co.id untuk informasi dan referensi bacaan lengkap seputar perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja