LITERATUR PAJAK

Perlakuan PPN atas Barang Kebutuhan Pokok, Baca Panduannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2024 | 09:00 WIB
Perlakuan PPN atas Barang Kebutuhan Pokok, Baca Panduannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak atas barang kebutuhan pokok memegang peran vital dalam menjaga stabilitas ekonomi negara. Di Indonesia, kebijakan pajak terhadap barang-barang pokok juga menjadi perhatian utama pemerintah untuk memastikan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 16B ayat (1) huruf a UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diatur tentang pengecualian atau pembebasan PPN terhadap beberapa barang pokok yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Pembebasan PPN ini diterapkan sebagai langkah pemerintah untuk mengontrol inflasi dan menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan lebih rendah.

Baca Juga:
‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Contoh, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi, bumbu dapur, gula konsumsi, dan ikan dibebaskan dari PPN.

Pemilihan jenis barang pokok yang dibebaskan dari PPN berdasarkan kebutuhan dasar harian serta komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada kelompok lapisan masyarakat yang lebih rentan secara ekonomi.

Pembebasan pajak barang kebutuhan pokok juga menjadi bagian dari strategi kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial, sekaligus mengurangi ketimpangan ekonomi di masyarakat.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Lantas, apa saja barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN? Bagaimana dengan pengenaan faktur pajaknya? Baca selengkapnya hanya melalui panduan Pajak Pertambahan Nilai atas Kebutuhan Pokok di Perpajakan DDTC.

Dalam panduan tersebut, terdapat beberapa topik yang dibahas, yaitu:

  • Dasar Hukum dan Latar Belakang PPN atas Kebutuhan Pokok
  • Definisi PPN atas Kebutuhan Pokok
  • Barang Kebutuhan Pokok yang Dibebaskan dari PPN
  • Pengenaan Faktur Pajak
  • Kode Faktur yang Digunakan
  • Ketentuan Khusus
  • Tarif PPN yang Berlaku
  • Ilustrasi Kasus

Dengan informasi yang tepat, mari dukung upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan pajak yang adil dan berkeadilan. Akses perpajakan.ddtc.co.id untuk informasi dan referensi bacaan lengkap seputar perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal