Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pajak atas barang kebutuhan pokok memegang peran vital dalam menjaga stabilitas ekonomi negara. Di Indonesia, kebijakan pajak terhadap barang-barang pokok juga menjadi perhatian utama pemerintah untuk memastikan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 16B ayat (1) huruf a UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diatur tentang pengecualian atau pembebasan PPN terhadap beberapa barang pokok yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Pembebasan PPN ini diterapkan sebagai langkah pemerintah untuk mengontrol inflasi dan menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan lebih rendah.
Contoh, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi, bumbu dapur, gula konsumsi, dan ikan dibebaskan dari PPN.
Pemilihan jenis barang pokok yang dibebaskan dari PPN berdasarkan kebutuhan dasar harian serta komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada kelompok lapisan masyarakat yang lebih rentan secara ekonomi.
Pembebasan pajak barang kebutuhan pokok juga menjadi bagian dari strategi kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial, sekaligus mengurangi ketimpangan ekonomi di masyarakat.
Lantas, apa saja barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN? Bagaimana dengan pengenaan faktur pajaknya? Baca selengkapnya hanya melalui panduan Pajak Pertambahan Nilai atas Kebutuhan Pokok di Perpajakan DDTC.
Dalam panduan tersebut, terdapat beberapa topik yang dibahas, yaitu:
Dengan informasi yang tepat, mari dukung upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan pajak yang adil dan berkeadilan. Akses perpajakan.ddtc.co.id untuk informasi dan referensi bacaan lengkap seputar perpajakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.