EDUKASI PAJAK

Perlakuan PPh bagi Pemberi Sumbangan Fasilitas Pendidikan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Perlakuan PPh bagi Pemberi Sumbangan Fasilitas Pendidikan

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Sumbangan fasilitas pendidikan boleh dijadikan pengurang (deductible expense) sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) 93/2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak, Pasal 1 PP 93/2010 menyebutkan sumbangan dan/atau biaya dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto. Salah satunya ialah sumbangan fasilitas pendidikan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Namun, terdapat syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi agar sumbangan tersebut bisa dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu:

  1. Wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya;
  2. Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan;
  3. Didukung oleh bukti yang sah; dan
  4. Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Perlu diketahui, besaran nilai sumbangan yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya dan sumbangan tidak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto jika diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Lantas, apa saja bentuk sumbangan yang diperbolehkan dalam ketentuan tersebut dan bagaimana menghitung nilai sumbangannya? Lalu, adakah contoh perhitungan pajak penghasilan atas pemberian sumbangan fasilitas pendidikan?

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Baca artikel Panduan Pajak Pemberian Sumbangan Fasilitas Pendidikan di Perpajakan ID sekarang! Anda bisa mengetahui daftar dasar hukum, perlakukan PPh bagi penerima dan pemberi, pengenaan PPN, hingga contoh kasus untuk pajak atas pemberian sumbangan fasilitas pendidikan.

Perpajakan ID hadir sebagai platform database perpajakan komprehensif di Indonesia yang terus berkomitmen menyajikan konten terbaru, andal, lengkap, dan informatif. Ketahui lebih lanjut Perpajakan ID atau coba 7 hari gratis Perpajakan ID versi Premium untuk akses konten panduan pajak tanpa batas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra