KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Khusus Pajak dalam Sektor Kesehatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 April 2020 | 18:50 WIB
Perlakuan Khusus Pajak dalam Sektor Kesehatan

JAMINAN kesehatan masyarakat menjadi salah satu kewajiban penting yang perlu dipenuhi baik oleh pemerintah maupun perusahaan.

Bagi pemerintah berbagai negara, kebijakan ini merupakan salah satu hak dasar warga negara yang perlu diselenggarakan untuk menjamin kualitas hidup. Sementara bagi perusahaan, para pekerja memiliki hak untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja dan asuransi kesehatan.

Perlakuan pajak khusus menjadi salah satu kebijakan yang digunakan oleh berbagai negara sebagai ‘jembatan’ yang menghubungkan peran pemerintah dan perusahaan dalam penyediaan asuransi kesehatan.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Lantas, perlakuan pajak seperti apa yang dimaksud? Kemudian, bagaimana kaitannya dengan jaminan kesehatan?

Artikel berjudul ‘Evaluating Effects of Tax Preferences on Health Spending and Federal Revenues’ menawarkan pembahasan komprehensif dalam menjawab pertanyaan tersebut. Melalui hasil studi empiris, Cogan et. al. pada 2017 memberikan gambaran pengalaman kebijakan pajak tertentu terhadap jaminan kesehatan di Amerika Serikat.

Hingga saat ini, hampir seluruh pekerja di Amerika Serikat menerima manfaat asuransi kesehatan yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari sistem pajak federal yang memberikan subsidi bagi asuransi kesehatan berbasis pekerjaan dengan mengecualikannya dari upah dan potongan pajak penghasilan.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Perlakuan pajak istimewa tersebut nyatanya berimplikasi pada anggaran pemerintah. Subsidi pajak asuransi kesehatan mengakibatnya adanya trade off berupa penerimaan negara yang hilang (revenue foregone). Pada 2018, tercatat sekitar US$225 miliar pendapatan pajak penghasilan dari pengecualian kontribusi asuransi kesehatan dari pendapatan kena pajak.

Artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak dari berbagai bentuk perlakuan pajak khusus terhadap pengeluaran kesehatan dan penerimaan negara. Menggunakan data survei pengeluaran kesehatan keluarga Amerika Serikat selama 10 tahun, Cogan et. al. melakukan analisis regresi terhadap berbagai variabel tersebut untuk mengevaluasi kebijakan kesehatan pemerintah federal.

Menyitir ulasan klasik Pauly (1986), perlakuan pajak khusus terhadap penyediaan jaminan kesehatan dapat mengakibatkan inefisiensi ekonomi dan peningkatan pengeluaran kesehatan apabila tidak di desain dengan tepat. Setidaknya terdapat dua justifikasi teoritis yang mendukung argumen tersebut.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Pertama, pembebasan pajak tertentu dapat menurunkan biaya keseluruhan perawatan kesehatan terhadap barang dan jasa lain yang pada gilirannya meningkatkan pengeluaran distortif. Kedua, biaya perawatan kesehatan melalui asuransi akan relatif mengalami peningkatan dibandingkan dengan biaya pribadi yang diganti perusahaan (out-of-pocket expenses).

Hal tersebut mendorong preferensi individu untuk beralih kepada jaminan kesehatan dengan tingkat premi yang lebih tinggi dan pada gilirannya meningkatkan belanja pajak pada sektor kesehatan tanpa didukung dengan penerimaan pajak.

Dalam perspektif ekonomi, perlakuan pajak yang tidak tepat terhadap jaminan kesehatan juga dapat meningkatkan permasalahan adverse selection. Fenomena ini muncul ketika program subsidi pajak terhadap asuransi kesehatan dinikmati oleh individu yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Studi empiris ini menunjukkan hasil yang serupa dengan berbagai argumen teoritis yang juga dibahas di dalam artikel. Berdasarkan proyeksi dan kalkulasi yang dilakukan, Cogan et. al. menemukan besarnya inefisiensi pengeluaran pemerintah apabila asuransi kesehatan masih dikecualikan dari pajak penghasilan.

Artikel ini juga menawarkan alternatif kebijakan pembebasan pajak sebagai solusi dari inefisiensi ekonomi yang ditimbulkan. Pembatasan pengecualian pajak asuransi kesehatan dapat meningkatkan efisiensi yang signifikan terhadap pengeluaran perawatan kesehatan dan penerimaan pemerintah.

Hal ini dilakukan dengan mengurangi cakupan individu yang mendapatkan subsidi, meningkatkan pengeluaran kesehatan yang berasal dari pengeluaran out-of-pocket yang kena pajak dan pada gilirannya menurunkan total pengeluaran untuk perawatan kesehatan.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?