PERSIAPAN SPT PPH BADAN

Perlakuan Biaya Entertainment di Beberapa Negara, Bagaimana Indonesia?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 April 2020 | 21:33 WIB
Perlakuan Biaya Entertainment di Beberapa Negara, Bagaimana Indonesia?

ENTERTAINMENT atau hiburan yang disediakan dalam konteks kegiatan usaha sangat rentan terhadap penyalahgunaan sehingga tidak mengherankan jika pengurangan biaya ini tunduk pada batasan khusus di semua negara. Batasan ini biasanya berupa penetapan persyaratan tambahan, terutama pembuktian untuk pengurangan dan batasan persentase atas pengeluaran yang memenuhi syarat.

Di Amerika Serikat, biaya entertainment harus “terkait langsung dengan” atau “terkait dengan” perdagangan atau kegiatan usaha wajib pajak (Ault dan Arnold, 2010). Namun, iuran klub tidak diperbolehkan untuk menjadi pengurang (Internal Revenue Services, 2020).

Di Jerman, biaya entertainment yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto umumnya dibatasi sesuai dengan “kewajaran” dari biaya yang dikeluarkan (Avi-Yonah, Satori, dan Maria, 2014). Beberapa jenis biaya tidak dapat menjadi pengurang, misal biaya yang dikeluarkan untuk berburu, memancing, atau berpesiar (Ault dan Arnold, 2010).

Baca Juga:
Dialog Interaktif Pajak Soal SPT PPh di Surabaya, DDTC Bagikan Buku

Dalam kasus makanan yang diberikan kepada mitra bisnis, 70% dari jumlah “wajar” yang dibayarkan untuk makanan dan minuman dapat menjadi pengurang. Untuk menilai “kewajaran” biaya, harus dilakukan analisis berdasarkan UU PPh Jerman. Yaitu, ada tidaknya hubungan pengeluaran terhadap transaksi bisnis tertentu, ukuran dan profitabilitas bisnis, dan jumlah yang dihabiskan oleh perusahaan yang sebanding dalam bidang ini. Wajib pajak juga harus memberikan bukti tempat, tanggal, peserta, dan alasan untuk setiap pengeluaran yang dilakukan (Ault dan Arnold, 2010).

Pola di Swedia juga serupa. Selain memenuhi tes yang melibatkan hubungan biaya dengan aktivitas usaha, biaya entertainment yang dikeluarkan pun harus semata-mata bertujuan utuk membangun atau mempertahankan hubungan bisnis. Pembatasan ini akan mencegah, misalnya pemotongan biaya kapal pesiar yang digunakan untuk menghibur pelanggan, tetapi juga digunakan secara pribadi (Ault dan Arnold, 2010).

Lebih lanjut, di Kanada, 50% dari biaya entertainment yang terhubung langsung dengan aktivitas usaha dapat menjadi pengurang. Namun, pengurangan ini tidak berlaku atas biaya hiburan yang dikeluarkan oleh karyawan, kecuali staf penjualan sepanjang memenuhi syarat. Penggantian biaya hiburan oleh pemberi kerja tidak dimasukkan dalam penghasilan bagi karyawan. Namun, biaya entertainment yang dikeluarkan untuk iuran klub dan biaya untuk penggunaan kapal pesiar, kamp, pondok, dan lapangan golf tidak diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto (Avi-Yonah, Satori, dan Maria, 2014).

Baca Juga:
Coretax Wajibkan WP Badan Lapor SPT Tahunan Elektronik, DJP Ungkap Ini

Bagaimana dengan Indonesia? Terkait dengan biaya entertainment diatur oleh peraturan yang sebenarnya sudah sangat lama, yaitu Surat Edaran Nomor SE-27/PJ.22/1986. Dalam SE tersebut, dinyatakan bahwa biaya entertainment, representasi, jamuan tamu, dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan (PPh).

Syaratnya, wajib pajak harus dapat memenuhi persyaratan formal, yaitu membuktikan bahwa biaya entertainment telah benar-benar dikeluarkan. Serta memenuhi syarat material, yaitu terdapat hubungan dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Oleh karena itu, wajib pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya sejak tahun pajak 1986 diharuskan melampirkannya melalui daftar nominatif. Mengingat daftar nominatif sudah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 maka daftar nominatif yang dimaksud dalam SE-27/PJ.22/1986 seharusnya mengacu kepada PMK-02/PMK.03/2010.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 November 2024 | 10:28 WIB DDTC TAX UPDATE 2024

Dialog Interaktif Pajak Soal SPT PPh di Surabaya, DDTC Bagikan Buku

Sabtu, 09 November 2024 | 15:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Wajibkan WP Badan Lapor SPT Tahunan Elektronik, DJP Ungkap Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Jumat, 27 September 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Badan Bisa Impersonate! Unduh Buku Manual Coretax di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra