Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan wajib pajak yang menerima insentif dan/atau fasilitas pajak di tengah pandemi Covid-19.
Laporan APBN Kita edisi November 2021 menyebut Ditjen Pajak (DJP) akan memperbaiki distribusi data pemanfaatan insentif pajak sehingga lebih merata. Dengan data yang terdistribusi, KPP dapat langsung mengawasi wajib pajak penerima insentif pajak di wilayahnya.
"Data pemanfaatan insentif pajak tahun 2021 perlu dioptimalkan aksesnya secara merata sehingga pengawasan wajib pajak penerima insentif pajak pun lebih maksimal," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Senin (29/11/2021).
Pemerintah menyebut pemanfaatan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) merupakan salah satu isu yang diperhatikan. Terlebih, insentif usaha ini menjadi klaster dalam PEN yang realisasinya paling tinggi dan memiliki cakupan luas.
Otoritas pajak menyadari kepatuhan wajib pajak penerima manfaat insentif perpajakan sangat krusial sehingga pengawasannya perlu diperkuat. Oleh karena itu, DJP akan mendistribusi data insentif pajak secara merata, langsung, dan periodik kepada KPP melalui aplikasi.
"Langkah ini sesuai dengan rekomendasi Itjen Kemenkeu, sehingga KPP dapat segera melakukan pengawasan," bunyi laporan tersebut.
DJP saat ini telah memiliki tim khusus bernama Tim Penilaian Kepatuhan Wajib Pajak Penerima Insentif dan/atau Fasilitas Pajak untuk mengawasi pemanfaatan insentif pajak di tengah pandemi Covid-19. Tim itu dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-287/PJ/2020.
Tim tersebut bertugas menganalisis kepatuhan wajib pajak penerima insentif; memberikan rekomendasi strategi pengawasan dan penegakan hukum atas ketidakpatuhan wajib pajak penerima insentif; menganalisis dampak pemberian insentif; dan memberikan strategi komunikasi agar insentif dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Jingga 19 November 2021, realisasi pemanfaatan insentif perpajakan telah mencapai Rp62,47 triliun atau 99,4% dari pagu Rp62,83 triliun. Pemerintah memastikan terus mengakomodasi klaim insentif pajak meskipun pagunya habis melalui langkah realokasi dari pos stimulus lainnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.