KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Pengawasan Penerima Insentif Pajak, Distribusi Data Diperbaiki

Dian Kurniati | Senin, 29 November 2021 | 11:00 WIB
Perkuat Pengawasan Penerima Insentif Pajak, Distribusi Data Diperbaiki

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan wajib pajak yang menerima insentif dan/atau fasilitas pajak di tengah pandemi Covid-19.

Laporan APBN Kita edisi November 2021 menyebut Ditjen Pajak (DJP) akan memperbaiki distribusi data pemanfaatan insentif pajak sehingga lebih merata. Dengan data yang terdistribusi, KPP dapat langsung mengawasi wajib pajak penerima insentif pajak di wilayahnya.

"Data pemanfaatan insentif pajak tahun 2021 perlu dioptimalkan aksesnya secara merata sehingga pengawasan wajib pajak penerima insentif pajak pun lebih maksimal," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pemerintah menyebut pemanfaatan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) merupakan salah satu isu yang diperhatikan. Terlebih, insentif usaha ini menjadi klaster dalam PEN yang realisasinya paling tinggi dan memiliki cakupan luas.

Otoritas pajak menyadari kepatuhan wajib pajak penerima manfaat insentif perpajakan sangat krusial sehingga pengawasannya perlu diperkuat. Oleh karena itu, DJP akan mendistribusi data insentif pajak secara merata, langsung, dan periodik kepada KPP melalui aplikasi.

"Langkah ini sesuai dengan rekomendasi Itjen Kemenkeu, sehingga KPP dapat segera melakukan pengawasan," bunyi laporan tersebut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

DJP saat ini telah memiliki tim khusus bernama Tim Penilaian Kepatuhan Wajib Pajak Penerima Insentif dan/atau Fasilitas Pajak untuk mengawasi pemanfaatan insentif pajak di tengah pandemi Covid-19. Tim itu dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-287/PJ/2020.

Tim tersebut bertugas menganalisis kepatuhan wajib pajak penerima insentif; memberikan rekomendasi strategi pengawasan dan penegakan hukum atas ketidakpatuhan wajib pajak penerima insentif; menganalisis dampak pemberian insentif; dan memberikan strategi komunikasi agar insentif dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Jingga 19 November 2021, realisasi pemanfaatan insentif perpajakan telah mencapai Rp62,47 triliun atau 99,4% dari pagu Rp62,83 triliun. Pemerintah memastikan terus mengakomodasi klaim insentif pajak meskipun pagunya habis melalui langkah realokasi dari pos stimulus lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?