PERUBAHAN IKLIM

Perkuat Komitmen Kurangi Emisi Karbon, Menkeu Bentuk Badan Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2019 | 13:50 WIB
Perkuat Komitmen Kurangi Emisi Karbon, Menkeu Bentuk Badan Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengonsolidasikan seluruh alokasi dana untuk kepentingan lingkungan hidup. Badan baru dibentuk di bawah kendali Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dibentuk sebagai perwujudan amanat dari dua aturan setingkat Peraturan Pemerintah (PP). Pertama, PP No.46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

Kedua, PP No.77/2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Aturan teknis juga sudah dirilis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.137/2019 tentang Organisasi dan Tata Kelola Dana Lingkungan Hidup.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

“Ini komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi karbon sesuai dengan Paris Agreement terkait perubahan iklim,” katanya saat me-launching BPDLH di Kompleks Kemenkeu, Rabu (9/10/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan keseriusan pemerintah terikat isu lingkungan hidup melalui penurunan emisi dalam Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29% dengan upaya sendiri atau 41% dengan dukungan internasional.

Otoritas fiskal mencatat dukungan fiskal dalam program nasional terkait isu perubahan iklim yaitu senilai Rp72,4 triliun dalam APBNP 2016 (3,6% dari total anggaran). Angka itu naik menjadi Rp95,6 triliun dalam APBNP 2017 (4,7% dari total anggaran) dan Rp109,7 triliun dalam APBN 2018 (4,9% dari total anggaran).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Kalau dilihat baik secara nominal dan persentase angkanya naik. Ini menunjukan komitmen Indonesia untuk isu perubahan iklim,” ungkap Sri Mulyani.

Secara umum, BPDLH akan menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi, dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.

Sebelumnya, anggaran tersebut tersebar di beberapa kementerian/lembaga (K/L) terkait isu lingkungan hidup. Kini, dengan terbentuknya BPDLH, penggunaan dana akan diatur secara sistematis oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan.

“BPDLH ini merupakan bagian untuk menjawab tantangan untuk meningkatkan ekonomi tanpa mengurangi komitmen Indonesia untuk menekan emisi karbon di masa depan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra