PERUBAHAN IKLIM

Perkuat Komitmen Kurangi Emisi Karbon, Menkeu Bentuk Badan Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2019 | 13:50 WIB
Perkuat Komitmen Kurangi Emisi Karbon, Menkeu Bentuk Badan Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengonsolidasikan seluruh alokasi dana untuk kepentingan lingkungan hidup. Badan baru dibentuk di bawah kendali Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dibentuk sebagai perwujudan amanat dari dua aturan setingkat Peraturan Pemerintah (PP). Pertama, PP No.46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

Kedua, PP No.77/2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Aturan teknis juga sudah dirilis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.137/2019 tentang Organisasi dan Tata Kelola Dana Lingkungan Hidup.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

“Ini komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi karbon sesuai dengan Paris Agreement terkait perubahan iklim,” katanya saat me-launching BPDLH di Kompleks Kemenkeu, Rabu (9/10/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan keseriusan pemerintah terikat isu lingkungan hidup melalui penurunan emisi dalam Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29% dengan upaya sendiri atau 41% dengan dukungan internasional.

Otoritas fiskal mencatat dukungan fiskal dalam program nasional terkait isu perubahan iklim yaitu senilai Rp72,4 triliun dalam APBNP 2016 (3,6% dari total anggaran). Angka itu naik menjadi Rp95,6 triliun dalam APBNP 2017 (4,7% dari total anggaran) dan Rp109,7 triliun dalam APBN 2018 (4,9% dari total anggaran).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

“Kalau dilihat baik secara nominal dan persentase angkanya naik. Ini menunjukan komitmen Indonesia untuk isu perubahan iklim,” ungkap Sri Mulyani.

Secara umum, BPDLH akan menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi, dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.

Sebelumnya, anggaran tersebut tersebar di beberapa kementerian/lembaga (K/L) terkait isu lingkungan hidup. Kini, dengan terbentuknya BPDLH, penggunaan dana akan diatur secara sistematis oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan.

“BPDLH ini merupakan bagian untuk menjawab tantangan untuk meningkatkan ekonomi tanpa mengurangi komitmen Indonesia untuk menekan emisi karbon di masa depan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB