AGENDA PAJAK

Perkoppi Gelar Seminar Online Soal Fasilitas Pajak Penanganan Covid-19

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 April 2020 | 18:49 WIB
Perkoppi Gelar Seminar Online Soal Fasilitas Pajak Penanganan Covid-19

Ilustrasi. (Perkoppi)

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) menggelar seminar dan diskusi perpajakan secara online.

Seminar dan diskusi perpajakan yang akan diadakan melalui zoom ini rencana mengambil tema ‘Relaksasi dan Fasilitas Perpajakan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19’. Kegiatan akan diadakan pada Senin, 20 April 2020 pukul 08.00—12.00 WIB.

Kegiatan 4 SKPPL TS ini akan menghadirkan Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono yang akan memberikan keynote speech. Ketua Direktorat Peraturan Perpajakan Perkoppi Andy Jayani serta Ketua Direktorat Riset dan Inklusi Perpajakan Perkoppi Feber Sormin hadir sebagai narasumber.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Herman mengatakan di tengah merebaknya wabah Covid-19 dan dengan keterbatasan yang ada, para konsultan pajak tetap berkomitmen memberikan pelayanan serta membantu para wajib pajak dalam menyusun dan melaporkan SPT tahunan.

Para konsultan pajak yang tergabung dalam Perkoppi tetap menyempatkan diri untuk menyelenggarakan seminar. Hal ini merupakan kewajiban dari asosiasi konsultan pajak untuk mengedukasi, meningkatkan kompetensi, serta mensosialisasikan peraturan dan kebijakan terbaru.

“Terlepas dari situasi yang ada, Perkoppi merasa kewajiban tersebut tetap harus diselenggarakan secara berkesinambungan,” katanya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Apalagi, langkah pemerintah yang cepat dan tanggap memainkan fungsi regulerend pajak di tengah situasi saat ini patut diapresiasi. Hal ini terlihat dengan adanya berbagai relaksasi dan insentif yang diberikan. Pada saat yang sama, pemerintah memperkuat jarring pengaman sosial.

Selain untuk mendiskusikan berbagai relaksasi dan fasilitas perpajakan yang dirilis pemerintah, dana yang terkumpul dari seminar online perdana ini akan disumbangkan untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

“Biaya penyelenggaraan seminar, seperti biaya berlangganan aplikasi dan lainnya, akan ditanggung oleh Perkoppi. Dana yang dikumpulkan dari seminar ini seluruhnya akan kami sumbangkan ke BNPB,” ujar Herman.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Para peserta membayar biaya partisipasi seminar senilai Rp100.000. Pendaftaran dibuka pada 13—18 April 2020. Pembayaran dilakukan ke rekening BCA: 16 222 888 55 atas nama Perkumpulan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi).

Tata cara pendaftaran bisa dilihat di laman https://www.perkoppi.or.id/event. Batas akhir pembayaran pendaftaran adalah pada 18 April 2020. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Mega (0822-9888-2325). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?