AGENDA PAJAK

Perkoppi Gelar Seminar Online Soal Fasilitas Pajak Penanganan Covid-19

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 April 2020 | 18:49 WIB
Perkoppi Gelar Seminar Online Soal Fasilitas Pajak Penanganan Covid-19

Ilustrasi. (Perkoppi)

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) menggelar seminar dan diskusi perpajakan secara online.

Seminar dan diskusi perpajakan yang akan diadakan melalui zoom ini rencana mengambil tema ‘Relaksasi dan Fasilitas Perpajakan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19’. Kegiatan akan diadakan pada Senin, 20 April 2020 pukul 08.00—12.00 WIB.

Kegiatan 4 SKPPL TS ini akan menghadirkan Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono yang akan memberikan keynote speech. Ketua Direktorat Peraturan Perpajakan Perkoppi Andy Jayani serta Ketua Direktorat Riset dan Inklusi Perpajakan Perkoppi Feber Sormin hadir sebagai narasumber.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Herman mengatakan di tengah merebaknya wabah Covid-19 dan dengan keterbatasan yang ada, para konsultan pajak tetap berkomitmen memberikan pelayanan serta membantu para wajib pajak dalam menyusun dan melaporkan SPT tahunan.

Para konsultan pajak yang tergabung dalam Perkoppi tetap menyempatkan diri untuk menyelenggarakan seminar. Hal ini merupakan kewajiban dari asosiasi konsultan pajak untuk mengedukasi, meningkatkan kompetensi, serta mensosialisasikan peraturan dan kebijakan terbaru.

“Terlepas dari situasi yang ada, Perkoppi merasa kewajiban tersebut tetap harus diselenggarakan secara berkesinambungan,” katanya.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Apalagi, langkah pemerintah yang cepat dan tanggap memainkan fungsi regulerend pajak di tengah situasi saat ini patut diapresiasi. Hal ini terlihat dengan adanya berbagai relaksasi dan insentif yang diberikan. Pada saat yang sama, pemerintah memperkuat jarring pengaman sosial.

Selain untuk mendiskusikan berbagai relaksasi dan fasilitas perpajakan yang dirilis pemerintah, dana yang terkumpul dari seminar online perdana ini akan disumbangkan untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

“Biaya penyelenggaraan seminar, seperti biaya berlangganan aplikasi dan lainnya, akan ditanggung oleh Perkoppi. Dana yang dikumpulkan dari seminar ini seluruhnya akan kami sumbangkan ke BNPB,” ujar Herman.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Para peserta membayar biaya partisipasi seminar senilai Rp100.000. Pendaftaran dibuka pada 13—18 April 2020. Pembayaran dilakukan ke rekening BCA: 16 222 888 55 atas nama Perkumpulan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi).

Tata cara pendaftaran bisa dilihat di laman https://www.perkoppi.or.id/event. Batas akhir pembayaran pendaftaran adalah pada 18 April 2020. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Mega (0822-9888-2325). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6