AGENDA PAJAK

Perkoppi Gelar Seminar Online Soal Fasilitas Pajak Penanganan Covid-19

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 April 2020 | 18:49 WIB
Perkoppi Gelar Seminar Online Soal Fasilitas Pajak Penanganan Covid-19

Ilustrasi. (Perkoppi)

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) menggelar seminar dan diskusi perpajakan secara online.

Seminar dan diskusi perpajakan yang akan diadakan melalui zoom ini rencana mengambil tema ‘Relaksasi dan Fasilitas Perpajakan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19’. Kegiatan akan diadakan pada Senin, 20 April 2020 pukul 08.00—12.00 WIB.

Kegiatan 4 SKPPL TS ini akan menghadirkan Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono yang akan memberikan keynote speech. Ketua Direktorat Peraturan Perpajakan Perkoppi Andy Jayani serta Ketua Direktorat Riset dan Inklusi Perpajakan Perkoppi Feber Sormin hadir sebagai narasumber.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Herman mengatakan di tengah merebaknya wabah Covid-19 dan dengan keterbatasan yang ada, para konsultan pajak tetap berkomitmen memberikan pelayanan serta membantu para wajib pajak dalam menyusun dan melaporkan SPT tahunan.

Para konsultan pajak yang tergabung dalam Perkoppi tetap menyempatkan diri untuk menyelenggarakan seminar. Hal ini merupakan kewajiban dari asosiasi konsultan pajak untuk mengedukasi, meningkatkan kompetensi, serta mensosialisasikan peraturan dan kebijakan terbaru.

“Terlepas dari situasi yang ada, Perkoppi merasa kewajiban tersebut tetap harus diselenggarakan secara berkesinambungan,” katanya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Apalagi, langkah pemerintah yang cepat dan tanggap memainkan fungsi regulerend pajak di tengah situasi saat ini patut diapresiasi. Hal ini terlihat dengan adanya berbagai relaksasi dan insentif yang diberikan. Pada saat yang sama, pemerintah memperkuat jarring pengaman sosial.

Selain untuk mendiskusikan berbagai relaksasi dan fasilitas perpajakan yang dirilis pemerintah, dana yang terkumpul dari seminar online perdana ini akan disumbangkan untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

“Biaya penyelenggaraan seminar, seperti biaya berlangganan aplikasi dan lainnya, akan ditanggung oleh Perkoppi. Dana yang dikumpulkan dari seminar ini seluruhnya akan kami sumbangkan ke BNPB,” ujar Herman.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Para peserta membayar biaya partisipasi seminar senilai Rp100.000. Pendaftaran dibuka pada 13—18 April 2020. Pembayaran dilakukan ke rekening BCA: 16 222 888 55 atas nama Perkumpulan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi).

Tata cara pendaftaran bisa dilihat di laman https://www.perkoppi.or.id/event. Batas akhir pembayaran pendaftaran adalah pada 18 April 2020. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Mega (0822-9888-2325). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja