Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan simulator coretax administration system untuk wajib pajak. Untuk menggunakan simulator ini, wajib pajak cukup mendaftarkan diri melalui akun DJP Online masing-masing.
Setelah mendaftarkan diri, DJP akan mengirimkan link, username, dan password simulator coretax dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah pendaftaran dinyatakan sukses.
"Silakan melakukan pengecekan secara berkala atas email yang telah didaftarkan saat registrasi," tulis DJP dalam notifikasi setelah pendaftaran simulator coretax, dikutip pada Senin (23/9/2024).
Simulator coretax merupakan aplikasi panduan interaktif yang dapat digunakan oleh wajib pajak sebagai alternatif pembelajaran untuk mengenali fitur-fitur yang akan ditemui pada aplikasi coretax. Pendaftaran untuk setiap wajib pajak dibatasi hanya sebanyak 1 kali.
Aplikasi coretax nantinya bakal tersedia dalam 2 bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Namun, untuk saat ini DJP baru menyediakan simulator berbahasa Inggris.
Sebagai informasi, DJP berencana melaksanakan deployment coretax pada akhir tahun ini. Kemudian, coretax bakal digunakan secara penuh oleh wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban pajaknya mulai tahun depan.
Sebelum dibukanya pendaftaran untuk mencoba simulator coretax, DJP telah melakukan uji coba coretax menggunakan intranet khusus untuk wajib pajak prioritas, yakni wajib pajak badan yang sudah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP).
Fitur-fitur coretax yang sudah bisa digunakan oleh wajib pajak dalam rangkaian uji coba dimaksud antara lain seperti pembuatan faktur pajak dan bukti potong PPh, pembayaran pajak, pelaporan SPT, pembuatan deposit pajak, hingga taxpayer ledger. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.