KEBIJAKAN PAJAK

Perkenalkan Fitur-fitur Coretax kepada WP, DJP Sediakan Simulator

Muhamad Wildan | Senin, 23 September 2024 | 10:00 WIB
Perkenalkan Fitur-fitur Coretax kepada WP, DJP Sediakan Simulator

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan simulator coretax administration system untuk wajib pajak. Untuk menggunakan simulator ini, wajib pajak cukup mendaftarkan diri melalui akun DJP Online masing-masing.

Setelah mendaftarkan diri, DJP akan mengirimkan link, username, dan password simulator coretax dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah pendaftaran dinyatakan sukses.

"Silakan melakukan pengecekan secara berkala atas email yang telah didaftarkan saat registrasi," tulis DJP dalam notifikasi setelah pendaftaran simulator coretax, dikutip pada Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Simulator coretax merupakan aplikasi panduan interaktif yang dapat digunakan oleh wajib pajak sebagai alternatif pembelajaran untuk mengenali fitur-fitur yang akan ditemui pada aplikasi coretax. Pendaftaran untuk setiap wajib pajak dibatasi hanya sebanyak 1 kali.

Aplikasi coretax nantinya bakal tersedia dalam 2 bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Namun, untuk saat ini DJP baru menyediakan simulator berbahasa Inggris.

Sebagai informasi, DJP berencana melaksanakan deployment coretax pada akhir tahun ini. Kemudian, coretax bakal digunakan secara penuh oleh wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban pajaknya mulai tahun depan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelum dibukanya pendaftaran untuk mencoba simulator coretax, DJP telah melakukan uji coba coretax menggunakan intranet khusus untuk wajib pajak prioritas, yakni wajib pajak badan yang sudah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Fitur-fitur coretax yang sudah bisa digunakan oleh wajib pajak dalam rangkaian uji coba dimaksud antara lain seperti pembuatan faktur pajak dan bukti potong PPh, pembayaran pajak, pelaporan SPT, pembuatan deposit pajak, hingga taxpayer ledger. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra