KILAS BALIK DESEMBER 2021

Peristiwa Desember 2021: UU HKPD Disahkan dan Aturan Teknis PPS Terbit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Desember 2021 | 15:30 WIB
Peristiwa Desember 2021: UU HKPD Disahkan dan Aturan Teknis PPS Terbit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengesahan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi undang-undang oleh DPR menjadi salah satu peristiwa penting yang terjadi pada Desember 2021.

DPR menyetujui RUU HKPD menjadi undang-undang pada pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan melalui rapat paripurna. Dari total 9 fraksi di DPR, hanya terdapat 1 fraksi yang menolak RUU HKPD ditetapkan sebagai undang-undang.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menilai RUU HKPD bisa mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, sekaligus mendorong alokasi sumber daya nasional lebih efektif dan akuntabel.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Semoga dengan disetujuinya RUU HKPD ini, dapat memberikan manfaat yang besar untuk mendorong upaya pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan akuntabel sehingga kita bisa dapat mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera," katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan UU HKPD akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang saat ini diatur dalam UU 28/2009. Meski demikian, penyederhanaan jenis PDRD tidak mengurangi PAD yang diterima daerah.

Penyederhanaan jenis PDRD bertujuan untuk mengurangi biaya administrasi. Salah satu bentuknya yaitu reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak dan rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur," tuturnya.

Berikut peristiwa penting lainnya di bidang perpajakan sepanjang Desember 2021:

Sri Mulyani Resmi Terbitkan PMK Baru Soal PPS
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis tata cara pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/PMK.03/2021.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

“Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara surakela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 196/2021.

Beleid ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 6 ayat (7), Pasal 7 ayat (5), Pasal 10 ayat (8), dan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Perusahaan Bisa Dijatuhi Hukuman Pidana Perpajakan
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) 4/2021 yang menegaskan hukuman denda atas tindak pidana perpajakan dapat dikenakan atas korporasi, tidak hanya orang pribadi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya membenarkan bahwa pertanggungjawaban atas tindak pidana perpajakan tidak lagi hanya kepada perorangan saja, melainkan juga kepada korporasi.

"Tidak lagi hanya ke orang per orang saja, tapi juga ke korporasi sesuai dengan yang mendapat manfaat atau keuntungan atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan," tuturnya.

Eka mengatakan SEMA 4/2021 tidak memberikan implikasi terhadap prosedur penegakan hukum perpajakan yang dilakukan oleh DJP.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pemerintah Terbitkan PMK Soal Tarif Cukai Rokok 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya merilis peraturan yang mengatur tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 192/2021 menyebut penetapan tarif cukai rokok 2022 dilakukan secara terencana dan berkesinambungan. Penetapan tarif juga mempertimbangkan target penerimaan cukai 2022 yang disepakati antara pemerintah dan DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% pada 2022, lebih kecil ketimbang tahun ini yang rata-rata naik 12,5%. Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Penerimaan Pajak Tembus 100%, Pertama Kali Setelah 12 Tahun
Ditjen Pajak (DJP) mencatatkan neto penerimaan pajak sampai dengan 26 Desember 2021 sejumlah Rp1.231,87 triliun. Angka ini setara dengan 100,19% dari target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun.

Capaian penerimaan yang tembus target 100% ini merupakan pertama kali dalam 12 tahun terakhir. Terakhir, target penerimaan pajak yang tercapai terjadi pada 2008 di bawah pemerintahan Presiden SBY. Saat itu, posisi Menteri Keuangan juga dijabat Sri Mulyani.

"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan dan partisipasi wajib pajak yang dalam kondisi sedemikian sulit akibat pandemi Covid-19, masih tetap patuh dan taat menjalankan kewajiban perpajakannya," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Simak beberapa ulasan mengenai Kilas Balik 2021 di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra