KEBIJAKAN PAJAK

Periode PPh Final UMKM Habis, Wajib Pajak Perlu Lakukan Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Januari 2022 | 08:30 WIB
Periode PPh Final UMKM Habis, Wajib Pajak Perlu Lakukan Hal Ini

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan yang berlaku saat wajib pajak sudah tidak berhak lagi memanfaatkan skema PPh final UMKM 0,5%.

DJP melalui media sosial menjawab pertanyaan salah satu wajib pajak yang periode pemanfaatan PPh final UMKM berakhir pada 2022. Menurut DJP, saat periode pemanfaatan PPh final 0,5% berakhir maka selanjutnya berlaku ketentuan umum pajak penghasilan.

"Apabila jangka waktu pengenaan PPh Final PP 23 tahun 2018 telah berakhir maka mulai tahun pajak berikutnya atas penghasilan sehubungan dengan usaha tersebut dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum PPh," sebut DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Minggu (2/1/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

DJP menambahkan peralihan pada rezim umum PPh membuat wajib pajak dapat memanfaatkan ketentuan Pasal 25 UU PPh tentang angsuran pembayaran pajak. Nanti, status penghitungan PPh Pasal 25 masih nihil karena dianggap sebagai wajib pajak baru yang sebelumnya menggunakan penghitungan pajak terutang berdasarkan PP No.23/2018.

Selain itu, wajib pajak juga perlu melakukan pembukuan dalam menjalankan kewajiban PPh dengan rezim normal. Skema pembukuan dapat dimulai pada Januari 2022 dengan asumsi tahun buku mulai Januari hingga Desember.

"Pembukuan digunakan untuk nantinya digunakan dalam Pelaporan SPT Tahunan Bapak. Jika PPh final sudah selesai pada 2021 maka mulai dari awal tahun buku, mulai Januari 2022 (jika tahun buku Jan-Des), sudah melakukan pembukuan laporan keuangan," jelas DJP.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sesuai dengan ketentuan dalam PP 23/2018, penggunaan skema PPh final dibatasi selama 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan perseroan terbatas. Batas waktu 4 tahun pajak berlaku untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.

PT yang sudah menggunakan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya maka akan dikenai rezim pajak normal mulai tahun pajak 2021. Untuk koperasi, CV, atau firma, rezim pajak normal berlaku mulai 2022. Adapun batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi adalah 7 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata