INGGRIS

Periode Insentif PPN Tidak Diperpanjang, Partai Oposisi Ini Protes

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 November 2020 | 13:10 WIB
Periode Insentif PPN Tidak Diperpanjang, Partai Oposisi Ini Protes

Ilustrasi. Seorang pria berjalan melewati mosaik dinding, ditengah berlanjutnya wabah penyakit akibat virus corona (COVID-19), di Manchester, Inggris, Senin (19/10/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Phil Noble/NZ/djo

LONDON, DDTCNews – Partai Buruh Inggris yang menjadi oposisi pemerintah melancarkan kritik pedas kepada Kementerian Keuangan yang tidak memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk alat pelindung diri (APD).

Anggota parlemen Partai Buruh James Murray mengatakan langkah pemerintah tidak memperpanjang insentif PPN untuk komoditas APD seperti masker adalah keputusan kontraproduktif. Menurutnya, APD merupakan barang yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.

"Pemerintah seharusnya melakukan semua upaya untuk membantu masyarakat untuk mengikuti anjuran memakai masker dan bukan meningkatkan biaya untuk membelinya," katanya dikutip Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Murray menilai insentif PPN untuk APD saat ini masih diperlukan. Apalagi, kasus baru positif virus Corona atau Covid-19 di seluruh Inggris terus bertambah sehingga membuka kemungkinan adanya gelombang kedua pandemi.

Untuk diketahui, Pemerintah Inggris memberikan insentif berupa pembebasan PPN untuk APD sejak 1 Mei 2020 hingga 31 Oktober 2020. Insentif tersebut berlaku untuk pembelian APD yang dilakukan pelaku usaha, rumah tangga dan lembaga nirlaba.

"Itu [insentif yang tidak diperpanjang] akan membuat setiap keluarga yang berisi empat orang dapat menghabiskan biaya tambahan sampai dengan £94 (atau setara dengan Rp1,7 juta) untuk masker sekali pakai," terangnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Di lain pihak, Pemerintah Inggris menilai kebijakan insentif tersebut sudah tidak lagi diperlukan saat pasokan dan permintaan APD sudah stabil. Menurutnya, tujuan utama insentif adalah menaikkan pasokan APD saat permintaan sangat tinggi di awal pandemi.

Jubir Kementerian Keuangan menyebutkan insentif berupa pembebasan PPN untuk APD sudah berhasil mempercepat pasokan APD bagi sektor kesehatan dan perawatan sosial dengan menghemat biaya sebesar £200 juta.

Saat ini, pemerintah sudah mempunyai pasokan APD yang memadai dan akan membagikannya secara gratis kepada tenaga kesehatan dan perawatan sosial. Dengan demikian, garda terdepan penanganan pandemi tidak terpengaruh dengan selesainya insentif PPN.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

"Sekarang kami berkomitmen untuk memberikan APD secara gratis untuk kebutuhan Covid-19 sampai dengan Maret 2021," sebut Jubir Kementerian Keuangan seperti dilansir Tax Notes International.

Selain itu, pemerintah menggeser skema insentif PPN APD bagi pelaku usaha. Kegiatan bisnis yang membeli APD lewat dari 31 Oktober 2020 diberikan fasilitas untuk melakukan restitusi PPN 20% kepada otoritas pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN