INGGRIS

Periode Insentif PPN Tidak Diperpanjang, Partai Oposisi Ini Protes

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 November 2020 | 13:10 WIB
Periode Insentif PPN Tidak Diperpanjang, Partai Oposisi Ini Protes

Ilustrasi. Seorang pria berjalan melewati mosaik dinding, ditengah berlanjutnya wabah penyakit akibat virus corona (COVID-19), di Manchester, Inggris, Senin (19/10/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Phil Noble/NZ/djo

LONDON, DDTCNews – Partai Buruh Inggris yang menjadi oposisi pemerintah melancarkan kritik pedas kepada Kementerian Keuangan yang tidak memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk alat pelindung diri (APD).

Anggota parlemen Partai Buruh James Murray mengatakan langkah pemerintah tidak memperpanjang insentif PPN untuk komoditas APD seperti masker adalah keputusan kontraproduktif. Menurutnya, APD merupakan barang yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.

"Pemerintah seharusnya melakukan semua upaya untuk membantu masyarakat untuk mengikuti anjuran memakai masker dan bukan meningkatkan biaya untuk membelinya," katanya dikutip Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Murray menilai insentif PPN untuk APD saat ini masih diperlukan. Apalagi, kasus baru positif virus Corona atau Covid-19 di seluruh Inggris terus bertambah sehingga membuka kemungkinan adanya gelombang kedua pandemi.

Untuk diketahui, Pemerintah Inggris memberikan insentif berupa pembebasan PPN untuk APD sejak 1 Mei 2020 hingga 31 Oktober 2020. Insentif tersebut berlaku untuk pembelian APD yang dilakukan pelaku usaha, rumah tangga dan lembaga nirlaba.

"Itu [insentif yang tidak diperpanjang] akan membuat setiap keluarga yang berisi empat orang dapat menghabiskan biaya tambahan sampai dengan £94 (atau setara dengan Rp1,7 juta) untuk masker sekali pakai," terangnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Di lain pihak, Pemerintah Inggris menilai kebijakan insentif tersebut sudah tidak lagi diperlukan saat pasokan dan permintaan APD sudah stabil. Menurutnya, tujuan utama insentif adalah menaikkan pasokan APD saat permintaan sangat tinggi di awal pandemi.

Jubir Kementerian Keuangan menyebutkan insentif berupa pembebasan PPN untuk APD sudah berhasil mempercepat pasokan APD bagi sektor kesehatan dan perawatan sosial dengan menghemat biaya sebesar £200 juta.

Saat ini, pemerintah sudah mempunyai pasokan APD yang memadai dan akan membagikannya secara gratis kepada tenaga kesehatan dan perawatan sosial. Dengan demikian, garda terdepan penanganan pandemi tidak terpengaruh dengan selesainya insentif PPN.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

"Sekarang kami berkomitmen untuk memberikan APD secara gratis untuk kebutuhan Covid-19 sampai dengan Maret 2021," sebut Jubir Kementerian Keuangan seperti dilansir Tax Notes International.

Selain itu, pemerintah menggeser skema insentif PPN APD bagi pelaku usaha. Kegiatan bisnis yang membeli APD lewat dari 31 Oktober 2020 diberikan fasilitas untuk melakukan restitusi PPN 20% kepada otoritas pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra