HARI OEANG

Peringatan Hari Oeang Tiap 30 Oktober, Awal RI Punya Mata Uang Sendiri

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:43 WIB
Peringatan Hari Oeang Tiap 30 Oktober, Awal RI Punya Mata Uang Sendiri

Empat mata uang yang dinyatakan masih berlaku oleh pemerintah Indonesia pasca-kemerdekaan. Keempatnya kemudian digantikan oleh Oeang Republik Indonesia (ORI).

JAKARTA, DDTCNews - Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) diperingati tiap 30 Oktober. Peringatan HORI menginjak tahun ke-78 kali ini dengan mengusung tema Tulus dalam Pelayanan, Transformasi Berkelanjutan. Selalu diperingati tiap tahun, tahukah Kamu kenapa 30 Oktober ditetapkan sebagai Hari Oeang atau HORI?

Penetapan 30 Oktober sebagai HORI bertepatan dengan kali pertama Oeang Republik Indonesia (ORI) beredar. Adapun ORI pertama kali beredar dan ditetapkan sebagai mata uang yang berlaku secara sah pada 30 Oktober 1946. Untuk itu, 30 Oktober menjadi tonggak sejarah penting bagi mata uang pertama milik bangsa Indonesia.

Melansir laman resmi Kementerian Keuangan, ORI terbit saat Indonesia masih dalam situasi genting. Pada masa itu, Indonesia setidaknya menghadapi 3 tantangan besar. Pertama, datangnya tentara sekutu untuk menerima penyerahan kekuasaan dari Jepang karena kekosongan kekuasaan di Indonesia akibat kekalahan Jepang.

Baca Juga:
Kelola APBN Kian Rumit, Sri Mulyani Minta Pegawai Naikkan Kompetensi

Kedua, perundingan-perundingan dengan Belanda yang merugikan Indonesia. Ketiga, Belanda datang membonceng sekutu pada akhir September 1945 dengan keinginan menguasai kembali negara jajahannya.

Serbuan Belanda yang makin gencar ke Jakarta mendorong pemerintahan Indonesia dipindah ke Yogyakarta. Akibatnya, Indonesia terpecah menjadi 2 wilayah, yaitu wilayah yang dikuasai pemerintah Indonesia dan wilayah yang dikuasai Belanda di bawah administrasi Netherlands Indies Civil Administration (NICA).

Di lingkungan Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan A.A. Maramis mengeluarkan dekrit penting yang menjadi dasar kebijakan keuangan nasional pada 29 September 1945. Pada dasarnya, dekrit itu menyatakan pemerintah Republik Indonesia tidak lagi mengakui otoritas pejabat tentara Jepang dalam menerbitkan perintah pembayaran serta mengambil alih seluruh kendali perbendaharaan negara.

Baca Juga:
Pemerintah Kumpulkan Rp19,36 Triliun dari Penjualan ORI026

Dekrit ini menjadi langkah awal yang membuka jalan bagi penerbitan uang nasional, yaitu ORI. Selanjutnya, pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat yang menetapkan bahwa uang NICA tidak berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Kemudian, pemerintah kembali mengeluarkan maklumat yang menetapkan 4 jenis mata uang yang berlaku di Indonesia pada 3 Oktober 1945. Keempat mata uang yang berlaku itu meliputi uang kertas De Javasche Bank, De Japansche Regeering, Dai Nippon emisi 1943, dan Dai Nippon Teikoku Seibu emisi 1943.

Bersamaan dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, pemerintah berencana menerbitkan ORI. Menteri Keuangan A.A Maramis pun membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia. Kendati sempat mengalami kendala, ORI akhirnya bisa beredar pada 30 Oktober 1946.

Baca Juga:
Di Retreat Kabinet, Sri Mulyani Beri Materi Soal Pengelolaan APBN

Ketika pertama kali beredar, pejabat yang bertanda tangan di atas ORI adalah A.A Maramis. Namun, A.A Maramis sebenarnya sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri keuangan sejak November 1945. Saat itu jabatan menteri keuangan telah beralih kepada Sjafruddin Prawiranegara di bawah Kabinet Sjahrir III.

ORI pun ditetapkan sebagai mata uang yang berlaku secara sah mulai 30 Oktober 1946. Pada detik-detik diluncurkannya ORI, Wakil Presiden Mohammad Hatta memberikan pidatonya melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta. Pidato itu menggelorakan semangat bangsa Indonesia sebagai negara berdaulat dengan diterbitkannya mata uang ORI.

"Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi Tanah Air kita. Rakyat kita menghadapi penghidupan baru. Besok mulai beredar Oeang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta uang Jepang itu ikut pula tidak laku uang Javasche Bank. Dengan ini, tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Masa yang penuh dengan penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita. Uang sendiri itu adalah tanda kemerdekaan Negara".

Baca Juga:
Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 Triliun, DPR Minta Ini ke Prabowo

Pemerintah Indonesia menyatakan tanggal tersebut sebagai tanggal beredarnya ORI. ORI pun diterima dengan perasaan bangga oleh seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya, 30 Oktober disahkan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia berdasarkan beredarnya ORI pertama kali.

Adapun pada ORI penerbitan pertama yang berlaku mulai 30 Oktober 1946 tercantum tanggal emisi 17 Oktober 1945. Ini menunjukkan cukup panjangnya proses yang harus ditempuh dalam mempersiapkan penerbitan ORI sebagai salah satu identitas negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:30 WIB HARI OEANG KE-78

Kelola APBN Kian Rumit, Sri Mulyani Minta Pegawai Naikkan Kompetensi

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Kumpulkan Rp19,36 Triliun dari Penjualan ORI026

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Di Retreat Kabinet, Sri Mulyani Beri Materi Soal Pengelolaan APBN

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 Triliun, DPR Minta Ini ke Prabowo

BERITA PILIHAN
Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Skor Kemudahan Berusaha Indonesia dari Aspek Perpajakan Capai 59,91

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Beri Apresiasi WP Patuh, DJP Jaktim Gelar Opera Van Oostelijk Batavia

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, Waspada Modus Penipuan Berkedok Pemadanan NIK-NPWP

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:00 WIB ASET KRIPTO

Peminat Makin Banyak, Transaksi Kripto RI Naik 350 Persen

Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Belasan Ribu Wajib Pajak Sudah Pakai Simulator Coretax

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak dan Pemberantasan Korupsi, Baca Ulasannya di Buku DDTC Ini

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEMUDAHAN BERUSAHA

World Bank Rilis B-Ready, Indikator Kemudahan Usaha Pengganti EoDB

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Syarat dan Batasan Sumbangan Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Rabu, 30 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Agar Opsen Pajak Tidak Menambah Beban WP, Pemda Perlu Lakukan Simulasi