PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Periksa Kapal Pesiar Masuk Wilayah RI, Bea Cukai Lakukan Boatzoeking

Dian Kurniati | Sabtu, 26 November 2022 | 12:30 WIB
Periksa Kapal Pesiar Masuk Wilayah RI, Bea Cukai Lakukan Boatzoeking

Pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan Bea Cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berwenang mengawasi dan memeriksa setiap sarana pengangkut laut yang masuk ke wilayah Indonesia melalui mekanisme patroli laut dan boatzoeking.

DJBC menjelaskan petugas yang melaksanakan boatzoeking bakal mencocokkan dokumen kapal, seperti manifes dan lampirannya, dengan jumlah dan jenis kemasan barang-barang yang memang berada di atas kapal. Boatzoeking tersebut bertujuan memeriksa keberadaan barang yang tidak diberitahukan atau disembunyikan.

"Lewat boatzoeking, Bea Cukai dapat mencegah kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi seperti upaya penyelundupan baik yang dilakukan oleh individu atau bahkan sindikat yang bekerja sama dengan awak kapal," bunyi cuitan akun Twitter @beacukaiRI, dikutip pada Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

DJBC menyebut pemeriksaan sarana pengangkut laut atau boatzoeking dilaksanakan petugas DJBC pada kapal yang memasuki daerah pabean atau wilayah Indonesia, baik kapal niaga maupun kapal wisata atau pesiar, sebelum sandar ke dermaga. Boatzoeking dilaksanakan oleh unit-unit vertikal DJBC yang memiliki wilayah kerja pelabuhan laut.

Misalnya Kantor Bea Cukai Kupang yang melaksanakan boatzoeking terhadap kapal pesiar MV Regatta di Pelabuhan Tenau, Kupang. Kapal pesiar berbendera Republik Kepulauan Marshall (Inggris) ini mengangkut 280 turis dan 386 kru kapal.

Selain memeriksa dokumen dan muatan kapal, petugas juga melayani pemeriksaan vessel declaration, customs declaration, dan pemeriksaan fisik atas barang bawaan penumpang.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

"Dalam kunjungan Kapal MV Regatta ke Kupang tersebut tentunya diharuskan untuk dapat memenuhi ketentuan dalam hal perizinan untuk memasuki wilayah Indonesia," bunyi cuitan @beacukaikupang.

Di sisi lain, Kantor Bea Cukai Tanjung Emas juga melaksanakan boatzoeking ketika kapal pesiar MV Le Laperouse akan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Kapal pesiar berbendera Perancis tersebut mengangkut 127 orang turis mancanegara dan 118 kru kapal dari Singapura.

Dengan kapal pesiar tersebut, para wisatawan berkunjung ke beberapa objek wisata di Jawa Tengah, termasuk Kepulauan Karimunjawa.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Tidak hanya MV Le Laperouse, Pelabuhan Tanjung Emas pada bulan ini juga melayani kedatangan 3 kapal pesiar lain yakn MV Viking Orion, MS Regatta, dan MV National Geographic Orion.

"Melalui boatzoeking, Bea Cukai #JagaIndonesiaKita dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, serta mengawasi seluruh peredaran barang, baik yang masuk maupun keluar Indonesia," tulis @beacukaiRI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP