PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Periksa Kapal Pesiar Masuk Wilayah RI, Bea Cukai Lakukan Boatzoeking

Dian Kurniati | Sabtu, 26 November 2022 | 12:30 WIB
Periksa Kapal Pesiar Masuk Wilayah RI, Bea Cukai Lakukan Boatzoeking

Pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan Bea Cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berwenang mengawasi dan memeriksa setiap sarana pengangkut laut yang masuk ke wilayah Indonesia melalui mekanisme patroli laut dan boatzoeking.

DJBC menjelaskan petugas yang melaksanakan boatzoeking bakal mencocokkan dokumen kapal, seperti manifes dan lampirannya, dengan jumlah dan jenis kemasan barang-barang yang memang berada di atas kapal. Boatzoeking tersebut bertujuan memeriksa keberadaan barang yang tidak diberitahukan atau disembunyikan.

"Lewat boatzoeking, Bea Cukai dapat mencegah kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi seperti upaya penyelundupan baik yang dilakukan oleh individu atau bahkan sindikat yang bekerja sama dengan awak kapal," bunyi cuitan akun Twitter @beacukaiRI, dikutip pada Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

DJBC menyebut pemeriksaan sarana pengangkut laut atau boatzoeking dilaksanakan petugas DJBC pada kapal yang memasuki daerah pabean atau wilayah Indonesia, baik kapal niaga maupun kapal wisata atau pesiar, sebelum sandar ke dermaga. Boatzoeking dilaksanakan oleh unit-unit vertikal DJBC yang memiliki wilayah kerja pelabuhan laut.

Misalnya Kantor Bea Cukai Kupang yang melaksanakan boatzoeking terhadap kapal pesiar MV Regatta di Pelabuhan Tenau, Kupang. Kapal pesiar berbendera Republik Kepulauan Marshall (Inggris) ini mengangkut 280 turis dan 386 kru kapal.

Selain memeriksa dokumen dan muatan kapal, petugas juga melayani pemeriksaan vessel declaration, customs declaration, dan pemeriksaan fisik atas barang bawaan penumpang.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

"Dalam kunjungan Kapal MV Regatta ke Kupang tersebut tentunya diharuskan untuk dapat memenuhi ketentuan dalam hal perizinan untuk memasuki wilayah Indonesia," bunyi cuitan @beacukaikupang.

Di sisi lain, Kantor Bea Cukai Tanjung Emas juga melaksanakan boatzoeking ketika kapal pesiar MV Le Laperouse akan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Kapal pesiar berbendera Perancis tersebut mengangkut 127 orang turis mancanegara dan 118 kru kapal dari Singapura.

Dengan kapal pesiar tersebut, para wisatawan berkunjung ke beberapa objek wisata di Jawa Tengah, termasuk Kepulauan Karimunjawa.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Tidak hanya MV Le Laperouse, Pelabuhan Tanjung Emas pada bulan ini juga melayani kedatangan 3 kapal pesiar lain yakn MV Viking Orion, MS Regatta, dan MV National Geographic Orion.

"Melalui boatzoeking, Bea Cukai #JagaIndonesiaKita dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, serta mengawasi seluruh peredaran barang, baik yang masuk maupun keluar Indonesia," tulis @beacukaiRI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja