KEBIJAKAN PAJAK

Perhiasan Bukan Emas Kena PPN 1,1 Persen, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Minggu, 30 April 2023 | 14:00 WIB
Perhiasan Bukan Emas Kena PPN 1,1 Persen, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan perhiasan yang tidak terbuat dari emas serta penyerahan batu permata dan batuan lainnya oleh pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan atau pedagang emas perhiasan terutang PPN dengan besaran tertentu.

Pada PMK 48/2023, PPN yang terutang atas penyerahan perhiasan yang tidak terbuat dari emas serta penyerahan batu permata dan batuan lainnya oleh PKP pabrikan atau pedagang emas perhiasan adalah sebesar 10% dari tarif yang berlaku umum atau secara efektif sebesar 1,1%.

"Besaran tertentu…yaitu sebesar 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 48/2023, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemungutan PPN atas penyerahan perhiasan yang tidak terbuat dari emas serta penyerahan batu permata dan batuan lainnya tidak hanya dilaksanakan atas penyerahan terhadap konsumen akhir.

Bila perhiasan yang tidak terbuat dari emas, batuan permata, atau batuan lainnya diserahkan sebagai bahan baku dari PKP pabrikan atau pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan yang bermaksud untuk menghasilkan emas perhiasan, penyerahan tersebut juga terutang PPN.

Merujuk pada Pasal 1 PMK 48/2023, yang dimaksud dengan 'menghasilkan' adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang atau mempunyai daya guna baru.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

PMK 48/2023 telah diundangkan pada 28 April 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Mei 2023. Dengan berlakunya PMK 48/2023, PMK 30/2014 serta Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Merujuk pada bagian pertimbangan, PMK ini diterbitkan guna memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan pajak atas penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang tidak terbuat dari emas, serta batu permata dan batuan lainnya yang sejenis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja