KEBIJAKAN PAJAK

Perhiasan Bukan Emas Kena PPN 1,1 Persen, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Minggu, 30 April 2023 | 14:00 WIB
Perhiasan Bukan Emas Kena PPN 1,1 Persen, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan perhiasan yang tidak terbuat dari emas serta penyerahan batu permata dan batuan lainnya oleh pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan atau pedagang emas perhiasan terutang PPN dengan besaran tertentu.

Pada PMK 48/2023, PPN yang terutang atas penyerahan perhiasan yang tidak terbuat dari emas serta penyerahan batu permata dan batuan lainnya oleh PKP pabrikan atau pedagang emas perhiasan adalah sebesar 10% dari tarif yang berlaku umum atau secara efektif sebesar 1,1%.

"Besaran tertentu…yaitu sebesar 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 48/2023, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pemungutan PPN atas penyerahan perhiasan yang tidak terbuat dari emas serta penyerahan batu permata dan batuan lainnya tidak hanya dilaksanakan atas penyerahan terhadap konsumen akhir.

Bila perhiasan yang tidak terbuat dari emas, batuan permata, atau batuan lainnya diserahkan sebagai bahan baku dari PKP pabrikan atau pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan yang bermaksud untuk menghasilkan emas perhiasan, penyerahan tersebut juga terutang PPN.

Merujuk pada Pasal 1 PMK 48/2023, yang dimaksud dengan 'menghasilkan' adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang atau mempunyai daya guna baru.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

PMK 48/2023 telah diundangkan pada 28 April 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Mei 2023. Dengan berlakunya PMK 48/2023, PMK 30/2014 serta Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Merujuk pada bagian pertimbangan, PMK ini diterbitkan guna memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan pajak atas penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang tidak terbuat dari emas, serta batu permata dan batuan lainnya yang sejenis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global