KEBIJAKAN PEMERINTAH

Percepat Pembangunan Financial Center IKN, Jokowi Bentuk Satgas

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Agustus 2024 | 16:15 WIB
Percepat Pembangunan Financial Center IKN, Jokowi Bentuk Satgas

Ilustrasi. Pekerja menyiram tanaman yang ditanam di jalur pedestrian di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (6/8/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Percepatan Investasi Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui penetapan Keppres 25/2024.

Merujuk pada keppres tersebut, satgas mendapatkan beragam tugas dalam mempercepat realisasi investasi di antaranya memandu pelaku usaha untuk memperoleh fasilitas penanaman modal dan mendukung pengembangan financial center IKN.

"Satgas mempunyai tugas…meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN," bunyi Pasal 3 huruf e Keppres 25/2024, dikutip pada Rabu (7/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jokowi menunjuk Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai ketua satgas. Adapun Menteri ATR/Kepala BPN Agus Yudhoyono dan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ditunjuk sebagai wakil ketua satgas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut dilibatkan dalam satgas sebagai anggota, sedangkan Dirjen Pajak Suryo Utomo, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, Kepala BKF Febrio Kacaribu, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal ditunjuk sebagai anggota pelaksana dalam satgas.

Dalam rangka memperlancar tugas yang diemban, satgas membentuk sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Investasi/BKPM. Sekretariat ini mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kepala sekretariat dan susunan organisasi sekretariat ditetapkan oleh menteri investasi. Adapun biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas dibiayai menggunakan anggaran Kementerian Investasi/BKPM atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan.

Setelah dibentuk, satgas harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden melalui ketua paling sedikit sekali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Sebagai informasi, IKN bakal memiliki financial center bernama Nusantara Financial Center. Pembangunan fisik dari Nusantara Financial Center rencananya akan dimulai pada 2025.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk mendukung penyelenggaraan kawasan jasa keuangan tersebut, pemerintah menyiapkan insentif pajak melalui PMK 28/2023.

Berdasarkan PMK tersebut, diatur fasilitas tax holiday sebesar 100% dan 85% maksimal selama 25 tahun. Kemudian, tax holiday sebesar 100% diberikan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di Nusantara Financial Center.

Sementara itu, fasilitas tax holiday sebesar 85% diberikan untuk sektor pasar modal, bursa komoditas, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Nusantara Financial Center juga menjanjikan fasilitas pembebasan withholding tax selama 10 tahun khusus atas investor yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN).

Sebagai informasi, topik mengenai insentif perpajakan di IKN juga turut diulas dalam buku terbaru DDTC berjudul Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan oleh DDTC.

Buku tersebut ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja