KEBIJAKAN FISKAL

Perbedaan Cukai dan Pajak Rokok, Ini Penjelasan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Januari 2024 | 11:41 WIB
Perbedaan Cukai dan Pajak Rokok, Ini Penjelasan Kemenkeu

Perbedaan cukai dan pajak rokok. (Instagram Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara cukai dan pajak rokok.

Dalam sebuah unggahan di Instagram, Kemenkeu mengatakan pada dasarnya, cukai dan pajak rokok bertujuan untuk melindungi pelaku industri tembakau serta masyarakat melalui instrument fiskal. Keduanya merupakan kebijakan pengendalian konsumsi serta pengawasan peredaran.

“Sekaligus menekan dampak negatif yang terjadi di masyarakat atau lingkungan. Walaupun serupa, ternyata tak sama,” tulis Kemenkeu dalam unggahan tersebut, dikutip pada Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Ditinjau dari pengertiannya, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.

Cukai dikenakan terhadap etil alkohol (EA), minuman mengandung etil akohol (MMEA), dan hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Sementara itu, pajak rokok merupakan pungutan dikenakan terhadap rokok, meliputi hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Berikut ini beberapa aspek perbandingan antara cukai dan pajak rokok.

Pengertian
Cukai
: merupakan pungutan resmi yang sifatnya disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.|
Pajak rokok
: merupakan pungutan wajib yang bersifat memaksa, tanpa adanya balas jasa secara langsung.

Objek
Cukai:
hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Pajak rokok: sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok, termasuk rokok elektrik.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Subjek
Cukai:
pengusaha pabrik rokok/produsen importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Pajak rokok: pengusaha pabrik rokok/produsen importir rokok yang memiliki izin berupa NPPBKC.

Wajib Cukai/Pajak
Cukai: pengusaha pabrik rokok/produsen importir rokok yang memiliki izin berupa NPPBKC.
Pajak rokok: pengusaha pabrik rokok/produsen importir rokok yang memiliki izin berupa NPPBKC.

Dasar Pengenaan
Cukai:
produksi barang kena cukai.
Pajak rokok: cukai rokok yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Tarif
Cukai:
Tarif spesifik (berupa jumlah dalam rupiah untuk setiap barang atau gram hasil tembakau. Tarif ini dikenakan pada rokok konvensional) serta tarif ad valorem (berupa persentase dari harga dasar. Tarif ini dikenakan pada HPTL, termasuk rokok elektrik.
Pajak rokok: 10% dari cukai rokok.

Tujuan
Cukai:
pengendalian atas konsumsi dan efek negatif bagi lingkungan dan kesehatan
Pajak Rokok: pertama, melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok. Kedua, meningkatkan pendanaan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat. Ketiga, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Terdapat earmarking atas penggunaan pajak rokok minimal 50%, yaitu untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan penegakan hukum.

Pencatatan Penerimaan
Cukai:
penerimaan negara.
Pajak rokok: penerimaan daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?