Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP). (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat perbedaan cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tetap antara masa pajak Desember dan masa pajak selain Desember.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Mohammed Lintang mengatakan perbedaan ini terjadi karena Desember merupakan masa pajak terakhir dalam satu tahun pajak.
“Perhitungan ini berbeda karena Desember ini merupakan penutupan tahun. Istilahnya diselesaikan perhitungannya di Desember agar perhitungannya PPh yang dipotong itu sama dengan PPh yang terutang,” katanya dalam Tax Live, dikutip pada Jumat (2/12/2022).
Lintang menjelaskan pokok perbedaannya untuk masa pajak Desember ialah wajib pajak atau pemberi kerja perlu terlebih dahulu menghitung terlebih dahulu PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima wajib pajak pegawai dalam setahun.
Apabila PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun sudah diketahui, lanjutnya, baru dikurangi dengan PPh yang sudah dipotong oleh pemberi kerja untuk masa pajak Januari sampai dengan November sehingga ditemukan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember.
Untuk masa pajak selain Desember, terdapat 6 tahapan dalam penghitungan PPh Pasal 21. Pertama, menghitung penghasilan bruto yang diterima dalam bulan tersebut, termasuk gaji, tunjangan, dan uang lembur.
Kedua, menghitung penghasilan neto selama sebulan dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya seperti biaya jabatan, iuran pensiun, jaminan hari tua atau tunjangan hari tua. Ketiga, penghasilan neto tersebut disetahunkan atau dikali 12.
Keempat, menghitung penghasilan kena pajak dengan cara mengurangi penghasilan neto dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berdasarkan status wajib pajak. Kelima, menghitung PPh terutang dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif umum PPh Pasal 17.
Keenam, setelah diketahui PPh terutang setahun, selanjutnya dibagi 12 sehingga didapatkan nilai PPh terutang sebulan. Sebagai informasi, tata cara perhitungan PPh Pasal 21 ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016. (Fikri/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.