DJP IT SUMMIT 2021

Perbarui Sistem Core Tax, DJP Beberkan Manfaatnya untuk Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Perbarui Sistem Core Tax, DJP Beberkan Manfaatnya untuk Wajib Pajak

Manfaat pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. (foto: DJP) 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menargetkan proses pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax rampung pada 2024. Manfaat dari pembaruan ini akan dirasakan, baik untuk otoritas pajak, wajib pajak, maupun pemangku kepentingan.

Tim PSIAP DJP menyampaikan pembaruan core tax system akan memberikan manfaat bagi empat pihak. Proses bisnis dijamin tidak hanya menguntungkan otoritas, tetapi juga wajib pajak dan para pemangku kepentingan (stakeholder).

Bagi wajib pajak, manfaat yang akan dirasakan setelah pembaruan core tax di antaranya peningkatan pelayanan yang lebih berkualitas. Wajib pajak juga akan mendapatkan satu akun khusus pada portal DJP online.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Setelah itu, potensi sengketa berkurang dan biaya kepatuhan menjadi rendah," tulis manfaat PSIAP dikutip dari laman DJP IT Summit 2021, Jumat (20/8/2021).

Pemangku kepentingan juga akan mendapatkan manfaat dari pembaruan sistem core tax. Menurut DJP, dari pembaruan tersebut, akan tersedia data real time yang valid. Hal itu akan meningkatkan kualitas dalam melakukan pelayanan dan pengawasan.

Bagi pegawai DJP, pembaruan akan membuat sistem terintegrasi sehingga jenis pekerjaan manual akan berkurang. Imbasnya, produktivitas pegawai naik dan diharapkan diikuti dengan peningkatan kapabilitas pegawai DJP.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pembaruan sistem core tax juga memberikan manfaat bagi DJP sebagai institusi publik yang bertugas mengumpulkan penerimaan pajak. Pelaksanaan proses bisnis berbasis digital akan membuat DJP lebih akuntabel, kredibel, dan bisa lebih dipercaya oleh wajib pajak.

"Manfaatnya kepatuhan tinggi dan kinerja meningkat," sebut tim PSIAP.

Sebagai informasi, proses pembaruan sistem core tax saat ini sudah memasuki tahap ketiga yaitu bagian build & test. Fase tersebut berlangsung pada Juni 2021 sampai dengan April 2023.

Tahap ketiga ini merupakan fase pembangunan dan pengujian sistem yang terdiri dari beberapa kegiatan seperti pembangunan modul aplikasi sistem inti yang baru hingga kegiatan pengujian. Proses pengujian berlaku pada sistem, integrasi sistem dan uji penerimaan oleh pengguna. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak