MALAYSIA

Perbanyak Acara Olahraga, Menpora Ini Minta Insentif Pajak Ditambah

Dian Kurniati | Kamis, 02 Februari 2023 | 16:00 WIB
Perbanyak Acara Olahraga, Menpora Ini Minta Insentif Pajak Ditambah

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia Hannah Yeoh meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan lebih banyak insentif kepada penyelenggara dan sponsor pajak untuk mendukung acara-acara olahraga.

Yeoh mengatakan insentif pajak yang menarik perlu diberikan agar makin banyak acara olahraga di Malaysia. Rencananya, ia akan membicarakan usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan agar memasukkan insentif pajak untuk agenda olahraga pada APBN-P 2023.

"Saya akan membicarakan ini dengan Kemenkeu karena ketika alokasi anggaran [untuk olahraga] terbatas dan hanya sedikit insentif yang ditawarkan untuk penyelenggara acara dan sponsor. Mereka bisa mati," katanya, dikutip pada Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Yeoh menuturkan usulan tersebut sudah didengung-dengungkan sejak beberapa tahun lalu, tetapi tak kunjung terealisasi. Dia berharap usulan pemberian insentif pajak tersebut dapat dimasukkan dalam APBN-P 2023, yang bakal disampaikan pada 24 Februari mendatang.

Dia menilai pemerintah perlu membuat langkah yang berani untuk mendorong sektor olahraga. Menurutnya, pemberian insentif kepada penyelenggara dan sponsor acara olahraga pada akhirnya juga bakal berdampak pada perekonomian.

Yeoh menyebut pemberian insentif pajak tambahan sudah diusulkan oleh pelaku usaha sejak beberapa waktu lalu. Namun demikian, ia belum memerinci usulan insentif pajak yang akan diajukan kepada Kemenkeu.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Selain itu, lanjutnya, pelaku usaha juga meminta kemudahan izin penyelenggaraan acara olahraga. Dia pun mencanangkan one-stop centre open day guna mengumpulkan semua pemangku kepentingan yang terkait dengan acara olahraga setiap bulan.

Yeoh juga menyinggung inkonsistensi ketentuan yang diberlakukan pemerintah daerah sehubungan dengan pengoperasian fasilitas olahraga. Misal, penetapan biaya perizinan yang tidak proporsional karena tidak berdasarkan jenis industri.

"Ini sudah tidak sejalan lagi dengan tujuan pemerintah menyosialisasikan pola hidup sehat kepada masyarakat," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Yeoh menambahkan para pelaku usaha di industri olahraga juga meminta skema asuransi yang lebih murah, khususnya untuk olahraga berisiko tinggi seperti rugby. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini