MALAYSIA

Perbanyak Acara Olahraga, Menpora Ini Minta Insentif Pajak Ditambah

Dian Kurniati | Kamis, 02 Februari 2023 | 16:00 WIB
Perbanyak Acara Olahraga, Menpora Ini Minta Insentif Pajak Ditambah

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia Hannah Yeoh meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan lebih banyak insentif kepada penyelenggara dan sponsor pajak untuk mendukung acara-acara olahraga.

Yeoh mengatakan insentif pajak yang menarik perlu diberikan agar makin banyak acara olahraga di Malaysia. Rencananya, ia akan membicarakan usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan agar memasukkan insentif pajak untuk agenda olahraga pada APBN-P 2023.

"Saya akan membicarakan ini dengan Kemenkeu karena ketika alokasi anggaran [untuk olahraga] terbatas dan hanya sedikit insentif yang ditawarkan untuk penyelenggara acara dan sponsor. Mereka bisa mati," katanya, dikutip pada Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Yeoh menuturkan usulan tersebut sudah didengung-dengungkan sejak beberapa tahun lalu, tetapi tak kunjung terealisasi. Dia berharap usulan pemberian insentif pajak tersebut dapat dimasukkan dalam APBN-P 2023, yang bakal disampaikan pada 24 Februari mendatang.

Dia menilai pemerintah perlu membuat langkah yang berani untuk mendorong sektor olahraga. Menurutnya, pemberian insentif kepada penyelenggara dan sponsor acara olahraga pada akhirnya juga bakal berdampak pada perekonomian.

Yeoh menyebut pemberian insentif pajak tambahan sudah diusulkan oleh pelaku usaha sejak beberapa waktu lalu. Namun demikian, ia belum memerinci usulan insentif pajak yang akan diajukan kepada Kemenkeu.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain itu, lanjutnya, pelaku usaha juga meminta kemudahan izin penyelenggaraan acara olahraga. Dia pun mencanangkan one-stop centre open day guna mengumpulkan semua pemangku kepentingan yang terkait dengan acara olahraga setiap bulan.

Yeoh juga menyinggung inkonsistensi ketentuan yang diberlakukan pemerintah daerah sehubungan dengan pengoperasian fasilitas olahraga. Misal, penetapan biaya perizinan yang tidak proporsional karena tidak berdasarkan jenis industri.

"Ini sudah tidak sejalan lagi dengan tujuan pemerintah menyosialisasikan pola hidup sehat kepada masyarakat," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Yeoh menambahkan para pelaku usaha di industri olahraga juga meminta skema asuransi yang lebih murah, khususnya untuk olahraga berisiko tinggi seperti rugby. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?