MISSISSIPPI

Perbaiki Tempat Wisata, Pajak Restoran Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2016 | 17:51 WIB
Perbaiki Tempat Wisata, Pajak Restoran Dinaikkan Pascagoula Lighthouse Park. (Foto: Sun Herald)

PASCAGOULA, DDTCNews – Pemerintah Pascagoula akan melakukan pemungutan suara terkait penambahan pajak restoran sebanyak 2% pada Selasa pekan depan (30/8). Rencananya, hasil dari kenaikan tarif tersebut akan digunakan untuk mendanai pariwisata di kota tersebut.

Ahli pemasaran yang direkrut dalam pembuatan referendum Stan Flint mengungkapkan pendukung terbesar kebijakan ini adalah para orang tua atau wali murid, pemilik tempat rekreasi, dan pengusaha.

“Kami memperkirakan ada sekitar $800 ribu hingga $1,2 juta (Rp10,6 miliar hingga Rp15,9 miliar) tambahan pendapatan dari kenaikan tarif ini yang semuanya digunakan untuk pembangunan tempat wisata. Namun yang terutama untuk perbaikan bangunan-bangunan yang telah ada,” ujar Stan, pada Rabu (24/8) lalu.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pengenaan pajak dibatasi pada makanan siap saji saja. Flint sendiri yakin kenaikan tarif ini tidak akan menimbulkan biaya baru bagi bisnis tersebut karena setengah dari warga Pascagoula tidak menyantap makanan siap saji.

Target pengenaan pajak ini adalah warga bukan penduduk yang bekerja dan melakukan aktivitasnya di Pascagoula. Ini artinya, penyelenggaraan tempat rekreasi milik penduduk dapat terbantu melalui pengenaan pajak yang khususnya ditekankan kepada mereka yang bukan penduduk.

Perbaikan di bidang pariwisata ini bukan tanpa alasan. Adanya badai Katrina yang menerjang Pascagoula tahun 2005 silam membuat kota ini kehilangan populasi sebanyak 5.000 orang. Beberapa studi menunjukkan bahwa investasi pada tempat-tempat rekreasi dapat membantu pertumbuhan populasi di kota tersebut.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Jika semua bangunan rekreasi sudah diperbaiki, sebagaimana dikutip Sun Herald, pemerintah akan kembali menanyakan kepada masyarakat setempat, akan digunakan untuk apa tambahan penerimaan dari kenaikan tarif tersebut.

“Uangnya akan kami simpan dan kami serahkan kembali kepada warga untuk memutuskan bidang apa lagi yang perlu diperbaiki dengan menggunakan dana tersebut,” pungkas Stan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP