KEBIJAKAN CUKAI

Perbaiki Data Pemberitahuan BKC, Pemerintah Beri Kelonggaran Waktu

Dian Kurniati | Minggu, 29 Januari 2023 | 06:00 WIB
Perbaiki Data Pemberitahuan BKC, Pemerintah Beri Kelonggaran Waktu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melonggarkan ketentuan waktu perbaikan data pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/2022.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto mengatakan pengusaha saat ini hanya memiliki waktu 1 bulan untuk memperbaiki data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Namun, mulai 13 Februari 2023, batas waktu tersebut diperpanjang menjadi 3 bulan.

"Ini saya kira memudahkan. Namun, ini juga perlu diperhatikan karena CK-4 juga berpengaruh dan kalau ada keterlambatan akan ada sanksinya," katanya dalam sosialisasi PMK 161/2022, dikutip pada Minggu (29/1/2023).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Iyan menuturkan pengusaha wajib memberitahukan secara berkala BKC yang selesai dibuat memakai dokumen CK-4. Pemberitahuan dilakukan pengusaha secara mandiri (self-assessment) melalui sistem aplikasi Excise Service and Information System (ExSIS).

Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dan telah disampaikan dapat diperbaiki datanya berdasarkan permohonan pengusaha pabrik. Permohonan ini disampaikan kepada kepala kantor dalam bentuk tulisan dan disertai dengan bukti dan/atau alasan perbaikan data.

Sementara itu, Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III DJBC Wirmansyah Lukman menyebut data pemberitahuan dapat diperbaiki untuk menjamin data yang valid.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Terhadap perbaikan data yang berkaitan dengan jumlah produksi dapat dilakukan sampai dengan 3 bulan setelah pemberitahuan dengan menyampaikan permohonan lebih dulu.

Perbaikan data yang berkaitan dengan jumlah produksi yang disampaikan melewati ketentuan akan dikenakan konsekuensi berupa penurunan nilai profil pengusaha pabrik dalam hal jumlah BKC yang diajukan perbaikan lebih kecil.

Selain itu, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi 2 kali nilai cukai dalam hal jumlah BKC yang diajukan lebih besar.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Meski demikian, perbaikan data tidak dapat diajukan apabila pengusaha pabrik sedang dilakukan audit. Dalam hal ini, perbaikan karena perbedaan daya yang berasal dari hasil audit cukai akan dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai.

"Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi yang sampai [mengalami] kesalahan-kesalahan penginputan data. Paling tidak, meminimalisir terjadinya kesalahan-kesalahan," ujar Wirmansyah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6