KEBIJAKAN CUKAI

Perbaiki Data Pemberitahuan BKC, Pemerintah Beri Kelonggaran Waktu

Dian Kurniati | Minggu, 29 Januari 2023 | 06:00 WIB
Perbaiki Data Pemberitahuan BKC, Pemerintah Beri Kelonggaran Waktu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melonggarkan ketentuan waktu perbaikan data pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/2022.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto mengatakan pengusaha saat ini hanya memiliki waktu 1 bulan untuk memperbaiki data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Namun, mulai 13 Februari 2023, batas waktu tersebut diperpanjang menjadi 3 bulan.

"Ini saya kira memudahkan. Namun, ini juga perlu diperhatikan karena CK-4 juga berpengaruh dan kalau ada keterlambatan akan ada sanksinya," katanya dalam sosialisasi PMK 161/2022, dikutip pada Minggu (29/1/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Iyan menuturkan pengusaha wajib memberitahukan secara berkala BKC yang selesai dibuat memakai dokumen CK-4. Pemberitahuan dilakukan pengusaha secara mandiri (self-assessment) melalui sistem aplikasi Excise Service and Information System (ExSIS).

Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dan telah disampaikan dapat diperbaiki datanya berdasarkan permohonan pengusaha pabrik. Permohonan ini disampaikan kepada kepala kantor dalam bentuk tulisan dan disertai dengan bukti dan/atau alasan perbaikan data.

Sementara itu, Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III DJBC Wirmansyah Lukman menyebut data pemberitahuan dapat diperbaiki untuk menjamin data yang valid.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Terhadap perbaikan data yang berkaitan dengan jumlah produksi dapat dilakukan sampai dengan 3 bulan setelah pemberitahuan dengan menyampaikan permohonan lebih dulu.

Perbaikan data yang berkaitan dengan jumlah produksi yang disampaikan melewati ketentuan akan dikenakan konsekuensi berupa penurunan nilai profil pengusaha pabrik dalam hal jumlah BKC yang diajukan perbaikan lebih kecil.

Selain itu, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi 2 kali nilai cukai dalam hal jumlah BKC yang diajukan lebih besar.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Meski demikian, perbaikan data tidak dapat diajukan apabila pengusaha pabrik sedang dilakukan audit. Dalam hal ini, perbaikan karena perbedaan daya yang berasal dari hasil audit cukai akan dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai.

"Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi yang sampai [mengalami] kesalahan-kesalahan penginputan data. Paling tidak, meminimalisir terjadinya kesalahan-kesalahan," ujar Wirmansyah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?