KEBIJAKAN CUKAI

Perbaiki Data Pemberitahuan BKC, Pemerintah Beri Kelonggaran Waktu

Dian Kurniati | Minggu, 29 Januari 2023 | 06:00 WIB
Perbaiki Data Pemberitahuan BKC, Pemerintah Beri Kelonggaran Waktu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melonggarkan ketentuan waktu perbaikan data pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/2022.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto mengatakan pengusaha saat ini hanya memiliki waktu 1 bulan untuk memperbaiki data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Namun, mulai 13 Februari 2023, batas waktu tersebut diperpanjang menjadi 3 bulan.

"Ini saya kira memudahkan. Namun, ini juga perlu diperhatikan karena CK-4 juga berpengaruh dan kalau ada keterlambatan akan ada sanksinya," katanya dalam sosialisasi PMK 161/2022, dikutip pada Minggu (29/1/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Iyan menuturkan pengusaha wajib memberitahukan secara berkala BKC yang selesai dibuat memakai dokumen CK-4. Pemberitahuan dilakukan pengusaha secara mandiri (self-assessment) melalui sistem aplikasi Excise Service and Information System (ExSIS).

Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dan telah disampaikan dapat diperbaiki datanya berdasarkan permohonan pengusaha pabrik. Permohonan ini disampaikan kepada kepala kantor dalam bentuk tulisan dan disertai dengan bukti dan/atau alasan perbaikan data.

Sementara itu, Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III DJBC Wirmansyah Lukman menyebut data pemberitahuan dapat diperbaiki untuk menjamin data yang valid.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Terhadap perbaikan data yang berkaitan dengan jumlah produksi dapat dilakukan sampai dengan 3 bulan setelah pemberitahuan dengan menyampaikan permohonan lebih dulu.

Perbaikan data yang berkaitan dengan jumlah produksi yang disampaikan melewati ketentuan akan dikenakan konsekuensi berupa penurunan nilai profil pengusaha pabrik dalam hal jumlah BKC yang diajukan perbaikan lebih kecil.

Selain itu, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi 2 kali nilai cukai dalam hal jumlah BKC yang diajukan lebih besar.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Meski demikian, perbaikan data tidak dapat diajukan apabila pengusaha pabrik sedang dilakukan audit. Dalam hal ini, perbaikan karena perbedaan daya yang berasal dari hasil audit cukai akan dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai.

"Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi yang sampai [mengalami] kesalahan-kesalahan penginputan data. Paling tidak, meminimalisir terjadinya kesalahan-kesalahan," ujar Wirmansyah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN