KEBIJAKAN MONETER

Peraturan BI Soal DHE SDA Sudah Terbit

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Februari 2019 | 17:47 WIB
Peraturan BI Soal DHE SDA Sudah Terbit

Ilustrasi BI. 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) memastikan aturan main dari sisi kebijakan moneter untuk kewajiban masuknya devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) ke Tanah Air sudah rilis. Penjelasan lengkap akan segera digelar langsung oleh otoritas moneter.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) secara prinsip memudahkan pengusaha untuk membawa pulang DHE, sesuai mandat PP No.1/2019. Tata cara cara pembuatan rekening khusus menjadi inti utama dari beleid tersebut.

“PBI-nya memudahkan untuk devisa masuk secara mudah, cepat, dan jelas melalui pembentukan rekening simpanan khusus,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (21/2/2019).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Lebih lanjut Perry menjelaskan begitu pengusaha membentuk rekening khusus maka secara otomatis bank melakukan identifikasi. Dengan demikian, pemberian insentif fiskal berupa pemotongan tarif PPh final dapat dilakukan secara presisi.

PBI tersebut, menurutnya, akan melengkapi aturan main untuk menumpuk devisa di dalam negeri. Secara umum, PP No.1/2019 mendorong DHE SDA masuk ke perbankan dalam negeri. Kemudian, fasilitas fiskal disiapkan dalam bentuk PMK dan wadah untuk memberikan insentif akan diatur dalam PBI.

“Begitu (DHE) masuk rekening simpanan khusus maka bank langsung bisa menerapkan pajak yang sesuai insentif yang dalam PMK. Poinnya seperti itu,” imbuh Perry.

Terkait dengan rincian dari beleid itu, dia belum mau mengungkapkan kepada publik. Forum khusus akan disiapkan BI untuk penjelasan komprehensif tentang beleid DHE SDA. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata