BERITA PAJAK HARI INI

Peraturan Baru, Ditjen Pajak Buka Saluran e-PHTB untuk Notaris/PPAT

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2022 | 08:29 WIB
Peraturan Baru, Ditjen Pajak Buka Saluran e-PHTB untuk Notaris/PPAT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyediakan saluran e-PHTB untuk notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (18/7/2022).

Sesuai dengan PER-08/PJ/2022, orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB atau PPJB beserta perubahannya harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke kantor pelayanan pajak.

“Penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan … meliputi penelitian formal dan material,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PER-08/PJ/2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Khusus untuk penelitian formal, orang pribadi atau badan itu harus menyampaikan permohonan dengan mengisi formular melalui sistem elektronik. Permohonan dapat disampaikan wajib pajak dengan mengakses mandiri atau orang pribadi/badan melalui notaris/PPAT.

Adapun notaris/PPAT itu terdaftar pada sistem informasi Kemenkumham dan/atau Kementerian ATR atau lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.

"Selama ini ada channel validasi manual dengan cara datang ke KPP dan online namanya e-PHTB, tapi e-PHTB hanya bisa diakses oleh wajib pajak sendiri. Sekarang, kita buka channel e-PHTB untuk notaris/PPAT," ujar Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmiantio Himawan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adapun ketentuan baru terkait penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (PPJB) itu mulai berlaku pada 14 Juli 2022.

Selain mengenai penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB atau PPJB, ada pula bahasan terkait dengan transparansi pajak dengan adanya Asia Initiative. Kemudian, ada juga bahasan tentang perubahan aturan pemungutan bea keluar.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Ketentuan yang Harus Dipenuhi Notaris/PPAT

Notaris/PPAT yang dapat menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dari PHTB atau PPJB dan perubahannya harus mendaftarkan diri ke DJP dengan membuat akun dan mendaftarkan alamat pos elektronik pada sistem elektronik.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PER-08/PJ/2022, notaris/PPAT tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Ketentuan ini berlaku bagi notaris/PPAT yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT tersebut.

Kedua, tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran.

Ketiga, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan, atas tindak pidana di bidang perpajakan. Keempat, tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, atas tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Asia Initiative

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan hanya 11 negara—dari 18 negara yang menghadiri pertemuan pertama Asia Initiative—telah menandatangani Bali Declaration pada 14 Juli 2022.

Mekar menerangkan terdapat perbedaan proses untuk memperoleh persetujuan menteri pada tiap negara. Menurutnya, beberapa negara ternyata memerlukan prosedur lebih panjang sebelum memberikan persetujuan.

"Namun demikian, ke depannya diharapkan jumlah negara yang ikut bergabung dalam Asia Initiative akan makin bertambah,” ujarnya. Simak pula ‘Negara-Negara Asia Didorong Gabung Asia Initiative, Ini Alasannya’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Indonesia dan OECD Sepakati Joint Work Programme

Indonesia dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi menyepakati Joint Work Programme (JWP) 2022-2025. JWP 2022-2025 dilandasi oleh capaian atas JWP yang telah disepakati sebelumnya, yaitu JWP 2015-2016, JWP 2017-2018, dan JWP 2019-2021.

Melalui JWP 2022-2025, OECD akan membantu Indonesia dalam mengimplementasikan RPJMN 2020-2025, memulihkan perekonomian nasional, serta membantu Indonesia dalam memenuhi standar-standar yang ditetapkan OECD.

“Melalui kerja sama dengan Indonesia tersebut, OECD akan meningkatkan kapasitasnya dalam mendiseminasikan standar kebijakan ke lebih banyak negara,” sebut OECD dalam JWP 2022-2025. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Aturan Pemungutan Bea Keluar

Pemerintah resmi mengubah ketentuan mengenai pemungutan bea keluar mulai 22 Juli 2022. Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 106/2022 mencabut PMK 214/2008 s.t.d.t.d PMK 86/2016.

"Kita ingin adanya upaya simplifikasi peraturan sehingga kita perlu mencabut dan mengganti peraturan agar lebih akomodatif," katanya. (DDTCNews)

Insentif Pajak

Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo mengatakan pemberian insentif pajak dapat dikurangi karena hampir seluruh sektor pulih dari pandemi Covid-19. Meski demikian, insentif akan tetap diberikan bagi sektor-sektor tertentu.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan pemerintah berencana memperluas cakupan insentif tax allowance agar dapat menarik investasi.

“Sedang dikaji dibuka semua untuk seluruh provinsi atau provinsi tertentu saja karena di PP [peraturan pemerintah] yang sekarang sektor tertentu hanya [di] provinsi tertentu,” ujarnya. (Bisnis Indonesia/DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?