INDIA

Perangi Pengelakan dan Fraud, Petugas Pajak Bisa Bekukan PKP

Muhamad Wildan | Senin, 15 Februari 2021 | 18:08 WIB
Perangi Pengelakan dan Fraud, Petugas Pajak Bisa Bekukan PKP

Salah satu sudut jalan di New Delhi, India. Pemerintah India kian hari kian memperketat ketentuan pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST) guna mencegah kebocoran akibat pengelakan pajak sekaligus mengamankan penerimaan. (Foto: neverendingfootsteps.com)

NEW DELHI, DDTCNews - Pemerintah India kian hari kian memperketat ketentuan pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST) guna mencegah kebocoran akibat pengelakan pajak sekaligus mengamankan penerimaan.

Pada standard operating procedure (SOP) terbaru, petugas pajak diperbolehkan untuk membekukan nomor registrasi pengusaha kena pajak (PKP) bila ditemukan adanya anomali dalam transaksi PKP tersebut berdasarkan pada data yang dimiliki otoritas pajak.

"Nomor registrasi PKP akan disuspensi dan sistem akan memberikan pemberitahuan suspensi melalui formulir GST REG-31. Alasan penangguhan akan dikirimkan kepada PKP melalui email terdaftar," bunyi ketentuan SOP sebagaimana diberitakan oleh zeebiz.com, dikutip Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Bila PKP menerima pemberitahuan suspensi tersebut, PKP wajib memberikan klarifikasi kepada otoritas pajak paling lambat dalam waktu 30 hari sejak disampaikannya pemberitahuan.

Bila suspensi nomor registrasi PKP diberikan akibat kelalaian PKP dalam melakukan pelaporan dan pembayaran GST, maka PKP tersebut harus menyampaikan laporan pemungutan GST kepada otoritas pajak sekaligus menyampaikan klarifikasi sesuai dengan yang diatur pada SOP.

Untuk diketahui, praktik pengelakan dan fraud atas GST di India tergolong marak. Registrasi PKP selaku pemungut GST yang tergolong mudah di India justru malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum di negara tersebut untuk menerbitkan faktur pajak palsu.

Baca Juga:
Distributor Alkes Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat, Begini Aturannya

GST Council mencatat setiap tahunnya terdapat 1,8 juta hingga 1,9 juta registrasi PKP selaku pemungut GST yang dilayani oleh otoritas pajak. Masalahnya, setiap tahun hanya 30% dari PKP yang diketahui keberadaannya, sedangkan 70% tidak dapat diketahui keberadaannya.

Usaha pemerintah untuk menekan praktik pengelakan pajak dan fraud GST ini pun mulai berhasil meningkatkan penerimaan pajak tidak langsung tersebut dalam beberapa bulan terakhir.

Penerimaan GST dalam 4 bulan terakhir tercatat mampu melampaui INR1 triliun atau Rp191,35 triliun setiap bulannya. Pada Januari 2021, penerimaan GST bahkan tercatat sudah mencapai INR1,2 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN