INDIA

Perangi Pengelakan dan Fraud, Petugas Pajak Bisa Bekukan PKP

Muhamad Wildan | Senin, 15 Februari 2021 | 18:08 WIB
Perangi Pengelakan dan Fraud, Petugas Pajak Bisa Bekukan PKP

Salah satu sudut jalan di New Delhi, India. Pemerintah India kian hari kian memperketat ketentuan pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST) guna mencegah kebocoran akibat pengelakan pajak sekaligus mengamankan penerimaan. (Foto: neverendingfootsteps.com)

NEW DELHI, DDTCNews - Pemerintah India kian hari kian memperketat ketentuan pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST) guna mencegah kebocoran akibat pengelakan pajak sekaligus mengamankan penerimaan.

Pada standard operating procedure (SOP) terbaru, petugas pajak diperbolehkan untuk membekukan nomor registrasi pengusaha kena pajak (PKP) bila ditemukan adanya anomali dalam transaksi PKP tersebut berdasarkan pada data yang dimiliki otoritas pajak.

"Nomor registrasi PKP akan disuspensi dan sistem akan memberikan pemberitahuan suspensi melalui formulir GST REG-31. Alasan penangguhan akan dikirimkan kepada PKP melalui email terdaftar," bunyi ketentuan SOP sebagaimana diberitakan oleh zeebiz.com, dikutip Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Detail Penelitian Bukti Potong atas WP Restitusi Dipercepat, Apa Saja?

Bila PKP menerima pemberitahuan suspensi tersebut, PKP wajib memberikan klarifikasi kepada otoritas pajak paling lambat dalam waktu 30 hari sejak disampaikannya pemberitahuan.

Bila suspensi nomor registrasi PKP diberikan akibat kelalaian PKP dalam melakukan pelaporan dan pembayaran GST, maka PKP tersebut harus menyampaikan laporan pemungutan GST kepada otoritas pajak sekaligus menyampaikan klarifikasi sesuai dengan yang diatur pada SOP.

Untuk diketahui, praktik pengelakan dan fraud atas GST di India tergolong marak. Registrasi PKP selaku pemungut GST yang tergolong mudah di India justru malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum di negara tersebut untuk menerbitkan faktur pajak palsu.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

GST Council mencatat setiap tahunnya terdapat 1,8 juta hingga 1,9 juta registrasi PKP selaku pemungut GST yang dilayani oleh otoritas pajak. Masalahnya, setiap tahun hanya 30% dari PKP yang diketahui keberadaannya, sedangkan 70% tidak dapat diketahui keberadaannya.

Usaha pemerintah untuk menekan praktik pengelakan pajak dan fraud GST ini pun mulai berhasil meningkatkan penerimaan pajak tidak langsung tersebut dalam beberapa bulan terakhir.

Penerimaan GST dalam 4 bulan terakhir tercatat mampu melampaui INR1 triliun atau Rp191,35 triliun setiap bulannya. Pada Januari 2021, penerimaan GST bahkan tercatat sudah mencapai INR1,2 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi