AUSTRALIA

Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Dian Kurniati | Selasa, 07 Mei 2024 | 18:00 WIB
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Asosiasi Dokter Australia, Australian Medical Association (AMA) mendesak pemerintah Australia untuk segera menerapkan cukai pada minuman manis yang tinggi gula.

Presiden AMA Profesor Steve Robson mengatakan konsumsi gula yang berlebih telah menyebabkan peningkatan prevalensi obesitas dan penyakit diabetes. Untuk itu, pemerintah perlu mengambil upaya untuk mengubah pola konsumsi minuman tinggi gula pada masyarakat.

"Minuman manis membuat kita sakit, dan kita tahu ini adalah masalah kesehatan yang besar bagi Australia," katanya dikutip dari situs web AMA, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Robson menuturkan Australia harus memberlakukan cukai terhadap minuman manis untuk membantu memerangi obesitas dan diabetes. Terlebih, desakan dari masyarakat untuk penerapan cukai minuman berpemanis juga makin ramai di Australia.

Dia juga menyambut baik laporan Grattan Institute yang mempertegas fungsi cukai untuk mengurangi konsumsi gula pada minuman yang dijual secara umum. Sebab, banyak masyarakat yang selama ini tidak menyadari gula yang terkandung pada minuman manis.

Menurutnya, pengenaan cukai tersebut juga akan menghentikan kebiasaan produsen minuman manis memasukkan banyak gula di dalam produknya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Grattan Institute kini tergabung dengan daftar panjang kelompok masyarakat yang menyerukan pemberlakuan cukai minuman berpemanis.

Dalam beberapa waktu terakhir, AMA juga telah memulai kampanye #SicklySweet untuk mendesak pengenaan cukai minuman berpemanis demi mengatasi obesitas dan penyakit kronis seperti diabetes tipe 2, penyakit jantung, stroke, dan beberapa jenis kanker.

Robson menyebut kajian AMA turut menunjukkan bahwa cukai minuman berpemanis bisa menambah pendapatan negara senilai AU$4 miliar atau sekitar Rp42,35 triliun selama 4 tahun. Selanjutnya, uang yang didapat dapat dipakai untuk mendanai kegiatan kesehatan preventif lebih lanjut.

"Tentu saja penerimaan negara ini melebihi beban dan biaya yang dapat kita selamatkan pada sistem kesehatan. Apa pun langkah yang dapat kita lakukan untuk mengurangi beban pada sistem kesehatan kita sangatlah penting," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP