DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Peran Duty to Give Reason Saat Bersengketa di Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2022 | 10:09 WIB
Peran Duty to Give Reason Saat Bersengketa di Pengadilan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Putusan Pengadilan Pajak harus memuat beberapa hal, di antaranya adalah pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa.

Putusan Pengadilan Pajak pun wajib mencantumkan alasan hukum yang menjadi dasar putusan. Kewajiban untuk memberikan alasan atas putusan, atau duty to give reasons, ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (1) huruf f dan h Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 

Apabila alasan atas putusan atau salah satu dari beberapa hal lainnya yang harus dimuat dalam Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (1) UU Pengadilan Pajak tidak termuat, putusan yang dimaksud tidak sah. Kemudian, Ketua Majelis Hakim memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan kembali dengan acara cepat.

Ketentuan itu sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 84 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. Perlu dicatat, ketentuan tersebut hanya berlaku apabila putusan dimaksud belum melampaui jangka waktu 1 tahun.

Duty to give reasons dalam Putusan Pengadilan Pajak tersebut selaras dengan duty to give reasons yang dituangkan dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Beleid tersebut mengatur bahwa “Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili".

Kemudian, Pasal 53 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar". 

Dalam analisisnya berjudul Duty to Give Reasons dalam Putusan Pengadilan Pajak, Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Tami Putri Pungkasan dan Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Fidelia Yemima Jabanto menguraikan alasan di balik pentingnya duty to give reason. Misalnya, sebagai pertanggungjawaban hakim atas putusannya dan mencegah biaya sengketa lebih lanjut karena adanya upaya hukum atas putusan yang buruk dan ambigu.

Kemudian, dengan adanya duty to give reasons, para pihak yang bersengketa juga dapat mengetahui dengan jelas mengapa sengketa dikabulkan atau ditolak dari transparansi alasan atas putusan. 

Alasan yang sama juga disampaikan oleh Senior Partner DDTC Danny Septriadi pada webinar DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series, Jumat (13/8/2021). Menurut Danny, salah satu tujuan utama dari duty to give reasons adalah agar alasan hakim dapat menjadi panduan untuk kasus yang akan diputus pada masa mendatang. 

Oleh karena itu, Danny menyarankan untuk mempelajari kasus-kasus sengketa pajak di Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung yang sudah terjadi. Pasalnya, pola sengketa yang selama ini terjadi umumnya berulang.

Untuk memperdalam pemahaman mengenai duty to give reasons serta topik menarik lainnya terkait dengan sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak, DDTC Academy menghadirkan Exclusive Transfer Pricing Seminar: Strategi Efektif Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak dan Studi Kasus. Seminar akan dibawakan oleh 2 transfer pricing expert DDTC, yaitu Senior Partner DDTC Danny Septriadi bersama Associate Partner of International Tax and Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung.

Sebagai informasi, Danny merupakan ahli transfer pricing yang terpilih sebagai highly regarded international leader di bidang transfer pricing di Indonesia oleh International Tax Review (ITR) dan menjadi salah satu World’s Leading Transfer Pricing Advisers 2015-2019 oleh Expert Guides.

Tidak hanya itu, Danny juga berpengalaman sebagai saksi ahli dalam sengketa arbitrase di London, Inggris dan saksi ahli transfer pricing di Pengadilan Pajak Indonesia.

Sementara itu, Yusuf merupakan profesional DDTC yang telah mengantongi berbagai sertifikat serta lisensi domestik dan internasional, di antaranya Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris, kuasa hukum pengadilan pajak, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, dalam acara penghargaan International Tax Review (ITR) Asia-Pacific Tax Awards 2021 di Inggris, Yusuf terpilih masuk dalam nominasi kategori Tax Litigation and Disputes Practice Leader of the Year.

Pada seminar ini, kedua narasumber akan memberikan penjelasan terkait berbagai kasus transfer pricing yang terjadi di dunia nyata. Selain itu, narasumber juga akan berbagi pengalamannya dalam menghadapi dan menangani sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak. 

Agar proses pemaparan lebih interaktif dan efisien, seminar ini akan dilaksanakan secara tatap muka di Menara DDTC, Jakarta dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19. 

Acara yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 2 Juli 2022 ini pun hadir dengan durasi yang lebih lama dibandingkan dengan sebelumnya, yaitu akan dilaksanakan secara full-day mulai pukul 09.30 hingga pukul 15.00 WIB.

Terlebih lagi, di acara ini setiap peserta akan mendapatkan buku transfer pricing DDTC terbaru, berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional, Edisi Kedua Volume I

Jangan lewatkan kesempatan emas ini. Daftarkan diri Anda karena kapasitas peserta terbatas hanya 25 orang dan saat ini, kuota peserta sudah hampir penuh!

Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira) atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra