JAWA TIMUR

Per Oktober, Serapan Insentif Fiskal di Jatim Tembus Rp2,9 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 November 2021 | 17:00 WIB
Per Oktober, Serapan Insentif Fiskal di Jatim Tembus Rp2,9 Triliun

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Unit kerja Kemenkeu meningkatkan kerja sama dengan Pemprov Jawa Timur dalam mengoptimalkan penerimaan pusat dan daerah.

Kepala Kanwil DJP Jatim I John Hutagaol mengatakan upaya unit vertikal Kemenkeu di Jatim dalam mengamankan penerimaan di bidang perpajakan ikut dirasakan pemerintah daerah. Pasalnya, sebagian hasil penerimaan tersebut kembali ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil cukai.

"Sehingga diharapkan jika penerimaan negara yang berasal dari wilayah Jawa Timur meningkat, maka porsi alokasi yang kembali ke pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota juga akan meningkat," katanya dikutip pada Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

John menuturkan pelaku usaha dan wajib pajak di Jatim juga ikut merasakan kebijakan insentif fiskal yang berlanjut tahun ini. Hingga akhir Oktober 2021 serapan PEN bidang insentif fiskal mencapai Rp2,9 triliun.

Selain itu, masih ada upaya yang lain yang dilakukan unit vertikal Kemenkeu mendukung kegiatan usaha tetap bertahan pada situasi pandemi. Sebanyak 2 Kanwil DJP di Jatim misalnya, menjalankan program pengembangan UMKM melalui business development services (BDS).

Kemudian Ditjen Kekayaan Negara ikut membantu UMKM dengan fasilitas diskon dan keringanan utang UMKM. Berbagai dukungan juga diberikan oleh Ditjen Bea Cukai wilayah Jatim pada bidang kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Terdapat fasilitas pembebasan bea masuk atas impor beberapa komoditas seperti vaksin dan alat kesehatan. Kemudian upaya penegakan hukum juga tetap gencar dilakukan terhadap impor ilegal dan rokok ilegal.

"Program untuk menghilangkan impor ilegal dan rokok ilegal diharapkan akan membawa iklim berusaha di Jawa Timur yang lebih sehat dan sekaligus akan mengamankan penerimaan negara," terangnya.

Selain itu, transfer ilmu juga diberikan saat pemerintah daerah diberikan kewenangan mengelola PBB-P2. Hal tersebut menjadi dukungan untuk meningkatkan kapasitas SDM pemda dalam mengelola penerimaan pajak dari aset tanah dan bangunan.

"DJP yang sebelumnya mengelola PBB, memiliki SDM dengan keahlian di bidang penilaian yang dapat memberikan pengetahuan tersebut kepada SDM Pemda. Keahlian penilaian juga dimiliki oleh SDM DJKN untuk menilai kewajaran aset dalam rangka lelang atau pertukaran aset," imbuhnya seperti dilansir jatimmedia.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa