JAWA TIMUR

Per Oktober, Serapan Insentif Fiskal di Jatim Tembus Rp2,9 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 November 2021 | 17:00 WIB
Per Oktober, Serapan Insentif Fiskal di Jatim Tembus Rp2,9 Triliun

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Unit kerja Kemenkeu meningkatkan kerja sama dengan Pemprov Jawa Timur dalam mengoptimalkan penerimaan pusat dan daerah.

Kepala Kanwil DJP Jatim I John Hutagaol mengatakan upaya unit vertikal Kemenkeu di Jatim dalam mengamankan penerimaan di bidang perpajakan ikut dirasakan pemerintah daerah. Pasalnya, sebagian hasil penerimaan tersebut kembali ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil cukai.

"Sehingga diharapkan jika penerimaan negara yang berasal dari wilayah Jawa Timur meningkat, maka porsi alokasi yang kembali ke pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota juga akan meningkat," katanya dikutip pada Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

John menuturkan pelaku usaha dan wajib pajak di Jatim juga ikut merasakan kebijakan insentif fiskal yang berlanjut tahun ini. Hingga akhir Oktober 2021 serapan PEN bidang insentif fiskal mencapai Rp2,9 triliun.

Selain itu, masih ada upaya yang lain yang dilakukan unit vertikal Kemenkeu mendukung kegiatan usaha tetap bertahan pada situasi pandemi. Sebanyak 2 Kanwil DJP di Jatim misalnya, menjalankan program pengembangan UMKM melalui business development services (BDS).

Kemudian Ditjen Kekayaan Negara ikut membantu UMKM dengan fasilitas diskon dan keringanan utang UMKM. Berbagai dukungan juga diberikan oleh Ditjen Bea Cukai wilayah Jatim pada bidang kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Terdapat fasilitas pembebasan bea masuk atas impor beberapa komoditas seperti vaksin dan alat kesehatan. Kemudian upaya penegakan hukum juga tetap gencar dilakukan terhadap impor ilegal dan rokok ilegal.

"Program untuk menghilangkan impor ilegal dan rokok ilegal diharapkan akan membawa iklim berusaha di Jawa Timur yang lebih sehat dan sekaligus akan mengamankan penerimaan negara," terangnya.

Selain itu, transfer ilmu juga diberikan saat pemerintah daerah diberikan kewenangan mengelola PBB-P2. Hal tersebut menjadi dukungan untuk meningkatkan kapasitas SDM pemda dalam mengelola penerimaan pajak dari aset tanah dan bangunan.

"DJP yang sebelumnya mengelola PBB, memiliki SDM dengan keahlian di bidang penilaian yang dapat memberikan pengetahuan tersebut kepada SDM Pemda. Keahlian penilaian juga dimiliki oleh SDM DJKN untuk menilai kewajaran aset dalam rangka lelang atau pertukaran aset," imbuhnya seperti dilansir jatimmedia.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN