KABUPATEN MINAHASA UTARA

Per November 2018, Target Pajak Daerah Sudah Tercapai 102%

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 November 2018 | 16:33 WIB
Per November 2018, Target Pajak Daerah Sudah Tercapai 102%

Ilustrasi.

AIRMADIDI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) masih terus mendorong penerimaan pajak daerah walaupun realisasinya dari awal tahun hingga 2 November 2018 sudah melebihi target.

Kepala Badan Keuangan Minut Petrus Macarau menjelaskan realisasi penerimaan pajak daerah 2018 mencapai Rp41,89 miliar atau 102,3% dari target yang dipatok Rp40,16 miliar. Berdasarkan catatan tersebut, Pemkab Minut berhasil mencatatkan surplus Rp932,96 juta.

“Kami masih berusaha agar semua sektor pajak daerah bisa dipungut secara maksimal sehingga pajak yang belum dibayarkan akan lunas sebelum tutup tahun,” ujarnya, melansir Manado Post Online, Senin (19/11).

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Badan Keuangan Minut mencatat sejauh ini baru satu sektor pajak daerah yang telah menembus targetnya atau tercatat surplus dan berkontribusi tertinggi, yaitu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

BPHTB berhasil mencatatkan penerimaan sebesar Rp17,25 miliar atau 128,63% dari target Rp13,41 miliar. Tertinggi kedua dari sektor pajak penerangan jalan yang mencapai Rp10,57 miliar atau 87,57% dari target Rp12,07 miliar.

Tertinggi ketiga dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terealisasi Rp4,18 miliar atau 87,08% dari target Rp4,80 miliar. Lalu disusul oleh pajak restoran yang mencapai Rp3,78 miliar atau 95,69% dari target Rp3,95 miliar.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Kemudian pajak mineral bukan logam dan batuan tercapai Rp1,85 miliar atau 97,36% dari target Rp1,90 miliar. Pajak perhotelan tercatat sudah terkumpul Rp1,73 miliar atau 96,11% dari target Rp1,80 miliar.

Adapun penerimaan pajak reklame tercatat Rp1,07 miliar atau 69,03% dari target Rp1,55 miliar. Pajak air tanah mencapai Rp510,02 juta atau 99,03% dari target Rp515 juta. Pajak hiburan terealisasi Rp105,39 juta atau 96,68% dari target Rp109 juta dan pajak sarang burung walet tercapai Rp25,61 juta atau 85,36% dari target Rp30 juta. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat