KEBIJAKAN PAJAK

Per 18 Februari, Vaksin dan Alkes Impor Dapat Insentif Rp674 Miliar

Dian Kurniati | Rabu, 23 Februari 2022 | 12:30 WIB
Per 18 Februari, Vaksin dan Alkes Impor Dapat Insentif Rp674 Miliar

Ilustrasi. Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 yang akan diberikan pada warga di sentra vaksinasi COVID-19 oleh Prudential di RPTRA Taman Mandala, Tebet, Jakarta, Senin (21/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 senilai Rp674 miliar hingga 18 Februari 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif fiskal diberikan untuk memastikan ketersediaan berbagai obat dan alat kesehatan. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19, terutama varian Omicron.

"Ini pada saat kami mengantisipasi lonjakan Omicron di mana kami berupaya menjaga keselamatan masyarakat," katanya pada konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Rabu (23/2/2022),

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menuturkan impor vaksin hingga 18 Februari 2022 tercatat Rp2,96 triliun. Dari nilai impor itu, fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah mencapai Rp590 miliar. Vaksin yang diimpor itu sebanyak 41,98 juta dosis jadi.

Kemudian, pemerintah juga memberikan fasilitas untuk impor alat kesehatan mencapai Rp84 miliar dengan nilai impor Rp370 miliar. Jenis alat kesehatan yang banyak diimpor, yaitu PCR test kit, obat antivirus, dan oksigen.

Menurut Sri Mulyani, fasilitas kepabeanan tidak hanya diberikan untuk menangani Covid-19, tetapi juga membantu pemulihan dunia usaha. Realisasi pemberian insentif tambahan untuk kawasan berikat dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) senilai Rp49 miliar.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebelumnya, Sri Mulyani telah memperpanjang pemberian insentif pajak atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 226/2021 menyebut insentif untuk barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 diberikan dalam bentuk PPN dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.

Insentif PPN diberikan kepada pihak tertentu atas impor atau perolehan barang kena pajak, yang terdiri atas badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan/atau pihak lain; industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-1; serta wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, insentif PPh berlaku pada instansi pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; atau badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jenis barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan mendapatkan insentif fiskal meliputi obat-obatan; vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi; peralatan laboratorium; peralatan pendeteksi; peralatan pelindung diri; dan/atau peralatan untuk perawatan pasien.

Kemudian, dijelaskan pula mengenai peralatan pendukung vaksinasi yang mendapat fasilitas fiskal seperti paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, cold chain, dan generator set. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?