BERITA PAJAK HARI INI

PER-11/PJ/2022 Berlaku, Begini Aturan Pengisian Identitas Pembeli

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2022 | 08:39 WIB
PER-11/PJ/2022 Berlaku, Begini Aturan Pengisian Identitas Pembeli

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan baru mengenai faktur pajak yang dimuat dalam PER-11/PJ/2022 mulai berlaku pada hari ini, Kamis (1/9/2022). Mulai berlakunya peraturan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini.

Beleid yang menjadi perubahan atas PER-03/PJ/2022 tersebut untuk memudahkan pengusaha kena pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak. Oleh karena itu ada perubahan ketentuan pengisian identitas pembeli barang kena pajak (BKP)/penerima jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak.

“Perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak berupa identitas pembeli BKP atau penerima JKP,” bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam PER-11/PJ/2022.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Perubahan yang perlu diperhatikan adalah ketentuan jika dilakukan pemusatan di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM). Dengan terbitnya PER-11/PJ/2022, terdapat perubahan ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022.

Pasal 6 ayat (6) mengatur ketentuan jika penyerahan dilakukan kepada pembeli tempat dilakukannya pemusatan di KPP BKM, tetapi BKP dan/atau JKP dikirim atau diserahkan ke tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatkan.

Dengan terbitnya PER-11/PJ/2022, cakupan dipersempit, yakni ketika penyerahan atau pengiriman ke tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatkan di KPP BKM, yang berada di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain itu, ketentuan pada Pasal 6 ayat (6) berlaku jika penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut.

Adapun kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut yaitu tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), serta kawasan tertentu lainnya di dalam daerah pabean yang mendapatkan fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut.

Selain mengenai mulai berlakunya PER-11/PJ/2022, ada pula bahasan terkait dengan imbauan dari Ditjen Pajak (DJP) agar masyarakat umum waspada dengan penipuan lowongan pekerjaan di otoritas. Kemudian, ada bahasan tentang seleksi calon hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengisian Identitas Pembeli BKP/Penerima JKP

Dengan berlakunya PER-11/PJ/2022, berikut ini ketentuan pengisian identitas pembeli BKP/penerima JKP dalam faktur pajak.

Untuk pemusatan di KPP BKM

  • Tempat penerima BKP/JKP di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBKB): nama, NPWP, dan alamat pembeli BKP/penerima BKP di kawasan yang bersangkutan. KPBPB tidak termasuk tempat yang boleh dipusatkan berdasarkan pada PER-07/2022 s.t.d.d PER-05/2021.
  • Tempat penerima BKP/JKP di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut selain KPBKB, dan penyerahan BKP/JKP-nya mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut: nama dan NPWP pusat serta alamat penerima BKP/JKP di kawasan/tempat tertentu yang bersangkutan.
  • Tempat penerima BKP/JKP di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut selain KPBPB, dan penyerahan BKP/JKP-nya tidak mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut: nama, NPWP, dan alamat pusat.
  • Tempat penerima BKP/JKP di tempat lain di dalam daerah pabean (TLDDP): nama, NPWP, dan alamat pusat.

Sementara itu, untuk pemusatan di KPP Pratama atau tidak pemusatan di KPP Pratama, ketentuan pengisian identitas pembeli BKP/penerima JKP dalam faktur pajak dapat dilihat pada infografis Pengisian Identitas PKP Pembeli dalam Faktur Pajak (Bagian 2). (DDTCNews)

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pengkreditan Pajak Masukan

Selain memberi kemudahan bagi PKP dalam pembuatan faktur pajak, PER-11/PJ/2022 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum serta keadilan dalam pengkreditan PPN yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Oleh karena itu, wajib pajak juga perlu memperhatikan persyaratan pengkreditan pajak masukan yang tercantum dalam Pasal 37 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Sesuai dengan ketentuan dalam pasal tersebut, PPN yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP atau penerima JKP.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

“Sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 37 ayat (2). (DDTCNews)

Penipuan Lowongan Pekerjaan di KPP

DJP menegaskan tidak membuka lowongan pekerjaan di lingkungan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, kantor pelayanan pajak, kantor wilayah, maupun kantor pusat DJP. Segala bentuk rekrutmen pegawai DJP langsung dilaksanakan Kementerian Keuangan.

“DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP maupun unit vertikal di bawahnya. Demikian penegasan ini kami sampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat,” tulis DJP dalam Pengumuman No. PENG-15/PJ/2022. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Calon Hakim Agung Khusus Pajak

Komisi Yudisial (KY) kembali membuka seleksi calon hakim agung (CHA), termasuk CHA TUN khusus pajak. Ketua Bidang Rekrutmen Agung KY Siti Nurdjanah mengatakan seleksi CHA dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan hakim agung sesuai dengan permintaan Mahkamah Agung (MA).

"KY kembali mengundang MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan warga negara terbaiknya untuk menjadi CHA," ujar Siti membacakan pengumuman. (DDTCNews)

Aplikasi Pelaporan Repatriasi Harta dalam PPS

DJP sedang mengembangkan aplikasi pelaporan realisasi repatriasi harta program pengungkapan sukarela (PPS). Aplikasi diperlukan bagi wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen merepatriasi harta atau repatriasi dan investasi harta di dalam negeri.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Aplikasi pelaporan realisasi repatriasi PPS memang belum di-deploy di laman DJP. Kami sedang menyiapkannya sistemnya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews)

Asumsi Makro

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI resmi menyepakati asumsi makro pada RAPBN 2023. Usulan asumsi inflasi pada RAPBN 2023 yang awalnya sebesar 3,3% disepakati naik menjadi 3,6%. Asumsi nilai tukar rupiah juga ditingkatkan dari yang awalnya senilai Rp14.750 per dolar AS menjadi Rp14.800 per dolar AS.

"Kita akan melakukan berbagai langkah-langkah untuk bisa semaksimal mungkin memenuhi target-target di dalam APBN kita, sehingga tetap menjadi instrumen yang efektif, kredibel, dan bisa menjalankan fungsi sebagai shock absorber dan pelindung pemulihan ekonomi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews/Kontan) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?