APBN

Penyusunan RAPBN 2025 Sudah Perhitungkan Tarif PPN 12 Persen

Dian Kurniati | Kamis, 25 Juli 2024 | 12:00 WIB
Penyusunan RAPBN 2025 Sudah Perhitungkan Tarif PPN 12 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian menyatakan penyusunan RAPBN 2025 telah memperhitungkan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan tarif PPN 12% telah diamanatkan oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Untuk itu, kebijakan PPN tersebut menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan pemerintah ketika merancang postur RAPBN 2025.

"Semua asumsi, semua antisipasi apapun sudah dijadikan dasar di dalam pembuatan posturnya. Jadi, sebenarnya memang sudah dihitung semua, kan sudah prosesnya juga panjang," katanya, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Susiwijono menuturkan penyusunan RAPBN 2025 memang membutuhkan waktu tidak sebentar. Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah mematangkan desain RAPBN 2025 yang masih dalam bentuk kisaran atau range.

Dalam prosesnya, pemerintah juga bakal mempertimbangkan berbagai dinamika pada perekonomian. Namun, implementasi kebijakan tersebut tetap diserahkan oleh presiden dan wakil presiden terpilih sebagai pelaksana APBN 2025.

Menurutnya, proses pembahasan RAPBN kini berjalan lebih mulus karena anggota Bidang Ekonomi sekaligus Keuangan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran telah dilantik sebagai wakil menteri keuangan II.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

"Belum tahu [keputusannya], nanti lebih banyak ke Bapak Presiden terpilih akan memberikan [keputusan]. Tetapi selama ini Pak Wamen II sudah diskusi panjang," ujarnya.

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% berlaku mulai 1 April 2022, sedangkan tarif 12% direncanakan berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Namun, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor