APBN

Penyusunan RAPBN 2025 Sudah Perhitungkan Tarif PPN 12 Persen

Dian Kurniati | Kamis, 25 Juli 2024 | 12:00 WIB
Penyusunan RAPBN 2025 Sudah Perhitungkan Tarif PPN 12 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian menyatakan penyusunan RAPBN 2025 telah memperhitungkan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan tarif PPN 12% telah diamanatkan oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Untuk itu, kebijakan PPN tersebut menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan pemerintah ketika merancang postur RAPBN 2025.

"Semua asumsi, semua antisipasi apapun sudah dijadikan dasar di dalam pembuatan posturnya. Jadi, sebenarnya memang sudah dihitung semua, kan sudah prosesnya juga panjang," katanya, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Susiwijono menuturkan penyusunan RAPBN 2025 memang membutuhkan waktu tidak sebentar. Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah mematangkan desain RAPBN 2025 yang masih dalam bentuk kisaran atau range.

Dalam prosesnya, pemerintah juga bakal mempertimbangkan berbagai dinamika pada perekonomian. Namun, implementasi kebijakan tersebut tetap diserahkan oleh presiden dan wakil presiden terpilih sebagai pelaksana APBN 2025.

Menurutnya, proses pembahasan RAPBN kini berjalan lebih mulus karena anggota Bidang Ekonomi sekaligus Keuangan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran telah dilantik sebagai wakil menteri keuangan II.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Belum tahu [keputusannya], nanti lebih banyak ke Bapak Presiden terpilih akan memberikan [keputusan]. Tetapi selama ini Pak Wamen II sudah diskusi panjang," ujarnya.

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% berlaku mulai 1 April 2022, sedangkan tarif 12% direncanakan berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Namun, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra