APBN

Penyusunan RAPBN 2025 Sudah Perhitungkan Tarif PPN 12 Persen

Dian Kurniati | Kamis, 25 Juli 2024 | 12:00 WIB
Penyusunan RAPBN 2025 Sudah Perhitungkan Tarif PPN 12 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian menyatakan penyusunan RAPBN 2025 telah memperhitungkan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan tarif PPN 12% telah diamanatkan oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Untuk itu, kebijakan PPN tersebut menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan pemerintah ketika merancang postur RAPBN 2025.

"Semua asumsi, semua antisipasi apapun sudah dijadikan dasar di dalam pembuatan posturnya. Jadi, sebenarnya memang sudah dihitung semua, kan sudah prosesnya juga panjang," katanya, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Susiwijono menuturkan penyusunan RAPBN 2025 memang membutuhkan waktu tidak sebentar. Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah mematangkan desain RAPBN 2025 yang masih dalam bentuk kisaran atau range.

Dalam prosesnya, pemerintah juga bakal mempertimbangkan berbagai dinamika pada perekonomian. Namun, implementasi kebijakan tersebut tetap diserahkan oleh presiden dan wakil presiden terpilih sebagai pelaksana APBN 2025.

Menurutnya, proses pembahasan RAPBN kini berjalan lebih mulus karena anggota Bidang Ekonomi sekaligus Keuangan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran telah dilantik sebagai wakil menteri keuangan II.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Belum tahu [keputusannya], nanti lebih banyak ke Bapak Presiden terpilih akan memberikan [keputusan]. Tetapi selama ini Pak Wamen II sudah diskusi panjang," ujarnya.

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% berlaku mulai 1 April 2022, sedangkan tarif 12% direncanakan berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Namun, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah