Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan penyidikan tanpa pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan diketahui seketika. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/2022.
Penyidikan tanpa pemeriksaan bukper dapat dilakukan setelah otoritas pajak melakukan penelahaan atas laporan hasil pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen dan laporan yang memuat usulan pemeriksaan bukper.
“Penelaahan…untuk menentukan:…dilakukan penyidikan tanpa pemeriksaan bukti permulaan, dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan diketahui seketika,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PMK 177/2022, dikutip pada Jumat (3/11/2023).
Tindak pidana yang diketahui seketika merupakan tindak pidana perpajakan yang diketahui sedang berlangsung atau baru saja terjadi, yang memerlukan penanganan secara segera terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dan pengamanan bahan bukti yang ada pada pelaku tersebut.
Dalam menangani pelaku tindak pidana dan mengamankan bahan bukti tersebut, penyidik PNS di lingkungan DJP dapat secara langsung meminta keterangan kepada pihak yang terkait dugaan tindak pidana serta meminta dan/atau memeriksa bahan bukti.
Dalam hal diperoleh bukper dari penanganan tindak pidana yang diketahui seketika, laporan kejadian dapat dibuat tanpa dilakukan pemeriksaan bukper.
Sementara itu, penyidikan tindak pidana perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Sementara itu, bukper adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Sebagai informasi, pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana perpajakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.