PMK 177/2022

Penyidikan Tanpa Pemeriksaan Bukper Bisa Dilakukan Jika Terjadi Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 November 2023 | 14:00 WIB
Penyidikan Tanpa Pemeriksaan Bukper Bisa Dilakukan Jika Terjadi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan penyidikan tanpa pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan diketahui seketika. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/2022.

Penyidikan tanpa pemeriksaan bukper dapat dilakukan setelah otoritas pajak melakukan penelahaan atas laporan hasil pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen dan laporan yang memuat usulan pemeriksaan bukper.

“Penelaahan…untuk menentukan:…dilakukan penyidikan tanpa pemeriksaan bukti permulaan, dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan diketahui seketika,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PMK 177/2022, dikutip pada Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Tindak pidana yang diketahui seketika merupakan tindak pidana perpajakan yang diketahui sedang berlangsung atau baru saja terjadi, yang memerlukan penanganan secara segera terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dan pengamanan bahan bukti yang ada pada pelaku tersebut.

Dalam menangani pelaku tindak pidana dan mengamankan bahan bukti tersebut, penyidik PNS di lingkungan DJP dapat secara langsung meminta keterangan kepada pihak yang terkait dugaan tindak pidana serta meminta dan/atau memeriksa bahan bukti.

Dalam hal diperoleh bukper dari penanganan tindak pidana yang diketahui seketika, laporan kejadian dapat dibuat tanpa dilakukan pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, penyidikan tindak pidana perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Sementara itu, bukper adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Sebagai informasi, pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini