ADMINISTRASI PAJAK

Penyewa Gudang Bukan Pemotong Pajak, PPh Finalnya Disetor Sendiri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Mei 2024 | 16:00 WIB
Penyewa Gudang Bukan Pemotong Pajak, PPh Finalnya Disetor Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PPh final terutang atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan harus disetor sendiri oleh penerima penghasilan apabila penyewa tanah dan/atau bangunan merupakan orang pribadi atau bukan pemotong pajak.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut menambahkan apabila penerima penghasilan merupakan pengusaha kena pajak (PKP) maka atas sewa gudang tersebut terutang PPN.

“Perusahaan memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak sesuai dengan kapan saat terutang atas transaksi tersebut,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Ketentuan mengenai pelunasan PPh final atas sewa tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34/2017. Merujuk pada pasal 3 ayat (3), PPh yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan jika penyewa bukan pemotong pajak.

Berdasarkan PP 34/2017, besaran PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumlah yang dibayarkan tersebut juga termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Tambahan informasi, nilai bangunan ditentukan berdasarkan nilai yang tertinggi antara nilai pasar dan nilai jual objek pajak bangunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo