ADMINISTRASI PAJAK

Penyewa Gudang Bukan Pemotong Pajak, PPh Finalnya Disetor Sendiri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Mei 2024 | 16:00 WIB
Penyewa Gudang Bukan Pemotong Pajak, PPh Finalnya Disetor Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PPh final terutang atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan harus disetor sendiri oleh penerima penghasilan apabila penyewa tanah dan/atau bangunan merupakan orang pribadi atau bukan pemotong pajak.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut menambahkan apabila penerima penghasilan merupakan pengusaha kena pajak (PKP) maka atas sewa gudang tersebut terutang PPN.

“Perusahaan memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak sesuai dengan kapan saat terutang atas transaksi tersebut,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketentuan mengenai pelunasan PPh final atas sewa tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34/2017. Merujuk pada pasal 3 ayat (3), PPh yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan jika penyewa bukan pemotong pajak.

Berdasarkan PP 34/2017, besaran PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jumlah yang dibayarkan tersebut juga termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Tambahan informasi, nilai bangunan ditentukan berdasarkan nilai yang tertinggi antara nilai pasar dan nilai jual objek pajak bangunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra