KEBIJAKAN PAJAK

Penyertaan Modal berupa Tanah untuk WP Badan, Terutang PPh?

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2024 | 13:30 WIB
Penyertaan Modal berupa Tanah untuk WP Badan, Terutang PPh?

JAKARTA, DDTCNews – Harta, termasuk setoran tunai, yang diterima wajib pajak badan sebagai pengganti penyertaan modal dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan dari warganet yang bertanya terkait dengan perlakuan pajak atas penyertaan modal berupa tanah. Adapun perlakuan pajak atas harta yang diterima wajib pajak badan sebagai pengganti penyertaan modal diatur dalam UU PPh.

“Sepanjang penyertaan modal berupa tanah tersebut masuk dalam Pasal 4 Ayat (3) Huruf (c) UU PPh s.t.d.t.d UU Cipta Kerja maka dikecualikan sebagai objek PPh ya,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (10/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam ayat penjelas UU PPh, dijelaskan bahwa pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan tersebut.

Namun demikian, karena harta yang diterima badan tersebut sebagai pengganti saham atau penyertaan modal maka harta yang dimaksud bukan merupakan objek pajak berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 ayat (3) huruf c.

Sebagai informasi, Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh berbunyi: harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kring Pajak menambahkan harta yang diterima tersebut dapat dilaporkan pada Bagian B Lampiran IV SPT 1771. Lebih lanjut, petunjuk pengisian SPT PPh Badan 1771 juga bisa dilihat pada Lampiran PER-19/PJ/2014.

“Dokumen yang perlu dilampirkan pada SPT Tahunan diatur dalam lampiran PER-02/PJ/2019,” jelas Kring Pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya