JAKARTA, DDTCNews – Harta, termasuk setoran tunai, yang diterima wajib pajak badan sebagai pengganti penyertaan modal dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.
Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan dari warganet yang bertanya terkait dengan perlakuan pajak atas penyertaan modal berupa tanah. Adapun perlakuan pajak atas harta yang diterima wajib pajak badan sebagai pengganti penyertaan modal diatur dalam UU PPh.
“Sepanjang penyertaan modal berupa tanah tersebut masuk dalam Pasal 4 Ayat (3) Huruf (c) UU PPh s.t.d.t.d UU Cipta Kerja maka dikecualikan sebagai objek PPh ya,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (10/6/2024).
Dalam ayat penjelas UU PPh, dijelaskan bahwa pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan tersebut.
Namun demikian, karena harta yang diterima badan tersebut sebagai pengganti saham atau penyertaan modal maka harta yang dimaksud bukan merupakan objek pajak berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 ayat (3) huruf c.
Sebagai informasi, Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh berbunyi: harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
Kring Pajak menambahkan harta yang diterima tersebut dapat dilaporkan pada Bagian B Lampiran IV SPT 1771. Lebih lanjut, petunjuk pengisian SPT PPh Badan 1771 juga bisa dilihat pada Lampiran PER-19/PJ/2014.
“Dokumen yang perlu dilampirkan pada SPT Tahunan diatur dalam lampiran PER-02/PJ/2019,” jelas Kring Pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.