PMK 69/2022

Penyelenggara Tak Punya Izin, Ini Cara Potong PPh Bunga P2P Lending

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juni 2022 | 11:00 WIB
Penyelenggara Tak Punya Izin, Ini Cara Potong PPh Bunga P2P Lending

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah mengatur ketentuan pajak penghasilan atas bunga pinjaman dalam penyelenggaraan layanan pinjaman meminjam atau peer to peer lending melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2022.

Berdasarkan PMK tersebut, penghasilan bunga yang diterima pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% atau PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Nanti, penyelenggara peer to peer (P2P) lending akan ditunjuk sebagai pemungut/pemotong pajak tersebut.

Namun, jika penyelenggara P2P lending ternyata tidak memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka pemotongan pajak atas bunga dilakukan oleh penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak penghasilan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Contoh penghitungan dan pemotongan PPh atas bunga pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PMK 69/2022 tercantum dalam lampiran PMK 69/2022,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (8) PMK 69/2022, dikutip pada Kamis (2/6/2022).

Dalam lampiran PMK 69/2022, disebutkan contoh kasus pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 23/26 jika penyelenggara P2P lending tak memiliki izin dan/atau terdaftar di OJK. Berikut contoh kasus yang dimaksud.

PT A melakukan pinjaman senilai Rp50 juta untuk membiayai kebutuhan operasional perusahaan melalui PT D, yang merupakan penyelenggara P2P lending tidak terdaftar dan/atau tidak memiliki izin dari OJK.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pinjaman PT A dibiayai oleh PT E senilai Rp20 juta dan Y Ltd (resident Malaysia) sejumlah Rp30 juta. Pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 24 bulan. Besaran bunga yang harus dibayar PT A setiap bulan Rp2 juta (4% per bulan dari total pinjaman).

Lalu, Y Ltd tidak menyerahkan surat keterangan domisili. PT D mengenakan biaya administrasi kepada penerima pinjaman senilai Rp3 juta dan kepada pemberi pinjaman sebesar 10% dari bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman.

  1. PT A wajib melakukan pemotongan PPh atas pembayaran:
  1. Bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman yang dibayarkan melalui PT D, dan
  2. Biaya administrasi kepada PT D
  1. Besaran bunga pinjaman yang dibayarkan setiap bulan kepada pemberi pinjaman:
  1. PT E = (Rp20 juta/Rp50 juta) x Rp2 juta

= Rp800.000

  1. Y Ltd = (Rp30 juta/Rp50 juta) x Rp2 juta

= Rp1,2 juta

  1. PT A wajib melakukan pemotongan atas pembayaran bunga pinjaman, yaitu:
  1. PPh Pasal 23 kepada PT Y sebesar 15% x Rp800.00 = Rp120.000
  2. PPh Pasal 26 kepada Y Ltd sebesar 20% x Rp3 juta = Rp240.000
  1. PT A melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya administrasi yang dibayarkan kepada PT D sebesar 2% x Rp3 juta = Rp60.000,00
  2. PT E melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya administrasi yang dibayarkan kepada PT D sebesar 2% x 10% x Rp800.000 = Rp1.600,00 (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra