Pertanyaan:
SAYA adalah manajer keuangan dari salah satu perusahaan MNE di Indonesia yang mana induk perusahaan kami berada di Jepang. Penggunaan tahun buku kami berbeda dengan induk perusahaan kami di Jepang. Tahun buku yang kami gunakan adalah periode Januari – Desember, sedangkan induk perusahaan kami menggunakan tahun buku April-Maret.
Berdasarkan aturan baru yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016 yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2017 terkait Tata Cara Pengelolaan Laporan Per Negara, dalam hal jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dapat menerima Laporan Per Negara dari Jepang, maka kewajiban pembuatan Laporan Per Negara dilimpahkan kepada perusahaan kami.
Terkait dengan aturan tersebut, di saat perusahaan kami harus menyiapkan Laporan Per Negara, bagaimana perusahaan kami harus menyiapkan Laporan Per Negara tersebut jika perusahaan kami menggunakan tahun buku yang berbeda dengan induk perusahaan kami?
Mohon untuk penjelasannya. Terima kasih.
Sutomo, Jakarta
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya. Memang betul, dalam PER-29/PJ/2017 terdapat aturan bahwa jika Laporan Per Negara tidak dapat diperoleh oleh otoritas pajak Indonesia dari negara tempat entitas induk berlokasi, maka entitas konstituen dari entitas induk wajib menyampaikan Laporan Per Negara.
Hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (1)b dan Pasal 3 ayat (5) dalam PER-29/PJ/2017. Sehubungan dengan adanya kerjasama pertukaran informasi antara Indonesia dan Jepang atau yang disebut dengan Multirateral Competent Authority Agreement on the Exchange of Country-by-Country Reports (CbC MCAA), maka dalam implementasinya entitas konstituen juga wajib menyampaikan Notifikasi Laporan Per Negara ke Direktorat Jenderal Pajak.
Penyampaian Laporan Per Negara dan Notifikasi Laporan Per Negara ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari pertukaran informasi antar negara (Exchange of Information). Mengenai tata cara pelaporan di mana terdapat perbedaan tahun fiskal antara entitas induk dengan entitas konstituen belum dijelaskan secara jelas di dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 maupun peraturan domestik Indonesia yang secara khusus mengatur Laporan Per Negara yaitu PER-29/PJ/2017.
Namun, jika mengacu pada salah satu jurnal IBFD dalam International Transfer Pricing Journal berjudul Country-by-Country Reporting: Filing Obligations and First Implementation, terdapat dua opsi yang dapat dipergunakan:
Untuk memahami masing-masing pilihan di atas, dapat diilustrasikan sebagai berikut:
Berdasarkan contoh kasus di atas, dapat diterapkan dua opsi dalam menyampaikan Laporan Per Negara, yaitu:
Berdasarkan Opsi 1, Grup X dapat menggunakan periode dari 1 April 2015 – 31 Desember 2016 (periode 21 bulan). Sebagaimana tergambar dalam grafik dibawah ini:
Gambar 1.1 Informasi untuk Tahun Fiskal Entitas Konstituen yang Berakhir pada Tanggal yang Sama dengan Tanggal Berakhirnya Tahun Entitas Induk (Berakhir dalam Kurun Waktu 12 Bulan Sebelum Tanggal Berakhirnya Tahun Fiskal Entitas Induk)
Sumber: International Transfer Pricing Journal, IBFD
Berdasarkan opsi 2, Grup X seharusnya menggunakan informasi untuk periode antara 1 Januari 2016 dan 31 Desember 2016 (periode 12 bulan). Informasi keuangan tersegmentasi seharusnya digunakan oleh entitas konstituen yang tidak memiliki periode keuangan yang serupa dengan periode keuangan entitas induk. Sebagaimana disajikan dalam Gambar 1.2 di bawah ini:
Gambar 1.2 Informasi atas Seluruh Entitas Konstituen yang Sesuai dengan Periode Pelaporan Entitas Induk
Sumber: International Transfer Pricing Journal, IBFD
Dengan demikian, cakupan periode untuk setiap opsi adalah sebagai berikut:
Tabel 1.1 Cakupan Periode dalam Setiap Opsi 01/01/16-31/03/16 & 01/04/16-31/12/16 01/01/16-30/06/16 & 01/07/16-31/12/16
Entitas
Tahun Pajak
Opsi 1
Opsi 2
Cakupan Periode
Cakupan Bulan
Cakupan Periode
Cakupan Bulan
PT X
Januari-Desember
01/01/16-31/12/16
12
01/01/16-31/12/16
12
PT Y
April-Maret
01/04/15-31/03/16
12
3 + 9
PT Y
Juli-Juni
01/07/15-30/06/16
12
6 + 6
Cakupan Periode dalam Laporan
01/04/15-31/12/16
21
01/01/16-31/12/16
12
Sumber: International Transfer Pricing Journal, IBFD
Kedua opsi di atas memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dari opsi 1 adalah dalam pendekatan ini tidak perlu untuk memperoleh dan memanfaatkan informasi keuangan tersegmentasi bagi perusahaan afiliasi yang memiliki tahun pajak yang tidak serupa dengan tahun pajak dari entitas induk. Adapun kekurangan dari opsi 1 ini adalah adanya potensi ketidakcocokan periode pada transaksi antarperusahaan.
Lebih lanjut, kelebihan pada opsi 2 adalah opsi ini relatif lebih mudah untuk diterapkan bagi perusahaan MNE yang menggunakan data laporan keuangan konsolidasi dalam tingkat grup. Selain itu, opsi ini juga meminimalisir adanya ketidakcocokan periode transaksi antarperusahaan. Meskipun demikian, terdapat kemungkinan adanya ketidakcocokan periode antara data laporan keuangan komersial dan data laporan keuangan untuk tujuan pajak.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu. )
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.