PENINJAUAN KEMBALI (4)

Penyampaian Kontra Memori Peninjauan Kembali

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 September 2020 | 17:05 WIB
Penyampaian Kontra Memori Peninjauan Kembali

PIHAK yang mengajukan permohonan peninjauan kembali atau yang disebut dengan pemohon harus menyampaikan memori peninjauan kembali beserta syarat-syarat berkas yang ditentukan kepada pengadilan pajak.

Setelah itu, pihak lawan atau termohon peninjauan kembali harus memberikan tanggapan atau jawaban terkait hal tersebut dengan membuat kontra memori peninjauan kembali putusan Pengadilan Pajak atau sering disingkat dengan kontra memori.

Sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (PERMA 7/2018), dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak permohonan peninjauan kembali diterima di Pengadilan Pajak, panitera wajib memberitahukan tentang permohonan peninjauan kembali dengan mengirimkan salinannya kepada pihak lawan.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Terkait dengan pembuatan kontra memori ini, terdapat ketentuan yang berbeda tergantung dengan alasan peninjauan kembali yang diajukan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan 10 PERMA 7/2018.

Pertama, apabila permohonan peninjauan kembali diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, huruf b dan huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), jawaban pihak lawan atau kontra memori diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal cap pos pengiriman atau pada saat salinan permohonan diterima (jika diterima secara langsung).

Kedua, apabila permohonan peninjauan kembali diajukan dengan alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, dan huruf d UU Pengadilan Pajak, pengiriman salinan dilakukan dengan maksud agar diketahui pihak lawan saja. Artinya, tidak semua peninjauan kembali harus dibuatkan kontra memori oleh pihak lawan.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Penyampaian Kontra Memori
TERDAPAT ketentuan khusus terkait dengan penyampaian kontra memori yang diatur dalam Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. KEP-01/PP/2020 tentang Syarat-Syarat Kelengkapan Administrasi Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (KEP-01/2020).

Sesuai dengan ketentuan dalam KEP-01/2020, dokumen asli kontra memori disampaikan oleh termohon dalam dua rangkap beserta dengan softcopy-nya dalam format .rtf (rich text format). Kontra memori sendiri dapat diajukan oleh wajib pajak badan, wajib pajak orang pribadi, dan pejabat yang menerbitkan keputusan yang menyebabkan sengketa pajak.

Wajib Pajak Badan
UNTUK kontra memori yang disampaikan oleh wajib pajak badan, dapat ditandatangani baik oleh pengurus, pegawai perusahaan, maupun kuasa hukumnya. Kontra memori yang ditandatangani pengurus harus melampirkan fotokopi kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor dan fotokopi akta perusahaan perubahan susunan kepengurusan yang terbaru.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Sementara untuk kontra memori yang ditandatangani oleh pegawai perusahaan, harus melampirkan surat kuasa khusus yang asli, fotokopi akta perusahaan perubahan susunan kepengurusan yang terbaru, fotokopi KTP atau paspor, dan fotokopi bukti potong PPh Pasal 21 atau surat keterangan sebagai pegawai perusahaan.

Untuk kontra memori yang ditandatangani oleh kuasa hukumnya, wajib melampirkan surat kuasa khusus yang asli, fotokopi akta perusahaan perubahan susunan kepengurusan yang terbaru, dan fotokopi kartu izin kuasa hukum dan/atau fotokopi kartu izin beracara.

Wajib Pajak Orang Pribadi
KONTRA memori peninjauan kembali yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dapat ditandatangani oleh dirinya sendiri, ahli waris (jika wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan sudah meninggal), atau kuasa hukumnya.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Untuk kontra memori yang ditandatangani sendiri, wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan harus melampirkan fotokopi KTP atau paspor dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika ahli warisnya yang menandatangani maka harus melampirkan KTP atau paspor yang disertai dengan surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.

Selain itu, jika kontra memori ditandatangani oleh kuasa hukumnya maka harus melampirkan surat kuasa khusus yang asli serta fotokopi kartu izin kuasa hukum atau fotokopi kartu izin beracara.

Penerbit Keputusan yang Menyebabkan Sengketa Pajak
SELAIN wajib pajak, kontra memori peninjauan kembali juga dapat disampaikan oleh pejabat yang menerbitkan keputusan yang dimintai permohonan peninjauan kembali tersebut. Kontra memori tersebut dapat ditandatangani sendiri oleh pejabat yang bersangkutan, pegawai dan/atau pengacara negara yang ditunjuk, atau kuasa hukumnya.

Baca Juga:
Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

Jika kontra memori ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan maka harus melampirkan fotokopi surat keputusan pengangkatan pejabat dan fotokopi kartu identitas pegawai. Apabila kontra memori ditandatangani oleh pegawai dan/atau pengacara negara yang ditunjuk maka harus melampirkan surat kuasa khusus yang asli serta fotokopi surat keputusan pengangkatan pejabat.

Sementara itu, jika kontra memori ditandatangani oleh kuasa hukumnya maka harus melampirkan surat kuasa khusus yang asli dan fotokopi surat keputusan pengangkatan pejabat yang disertai dengan fotokopi kartu izin kuasa hukum atau fotokopi kartu izin beracara.

Kelengkapan Berkas
KONTRA memori yang telah diterima pengadilan akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas layanan informasi peninjauan kembali. Jika kontra memori telah dinyatakan lengkap, petugas layanan informasi akan memberikan paraf dan meneruskannya ke loket pengadilan pajak. Namun, jika kontra memori dinyatakan tidak lengkap, berkasnya akan dikembalikan kepada termohon.

Baca Juga:
Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

Berkas kontra memori yang telah dinyatakan lengkap wajib dibubuhi cap, tanggal, dan hari diterimanya berkas tersebut. Setelah itu, panitera pengadilan pajak akan mengirimkan salinan kontra memori tersebut kepada pemohon selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari.

Selanjutnya, sesuai Pasal 13 PERMA 7/2018, berkas perkara permohonan peninjauan kembali oleh panitera dikirim kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 hari sejak jawaban pihak lawan diterima. Apabila pihak lawan tidak memberikan jawaban, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung sejak jangka waktu 30 hari tersebut dilampaui.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?