VIETNAM

Penurunan Tarif PPN di Vietnam Tak Berlaku untuk Jasa Keuangan

Dian Kurniati | Rabu, 08 November 2023 | 10:30 WIB
Penurunan Tarif PPN di Vietnam Tak Berlaku untuk Jasa Keuangan

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Vietnam perpanjangan periode pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 8% perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak terlalu menekan APBN.

Menteri Keuangan Ho Duc Phoc mengatakan pemotongan PPN sebesar 2 poin persen tidak akan diterapkan pada beberapa sektor usaha termasuk sekuritas, perbankan, dan keuangan. Menurutnya, ketiga sektor usaha tersebut tidak membutuhkan insentif PPN untuk tumbuh.

"Apabila [pemotongan tarif PPN] diterapkan pada semua sektor, akan memberikan tekanan pada anggaran negara," katanya, dikutip pada Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Phoc dalam rapat bersama Majelis Nasional menjelaskan situasi makroekonomi Vietnam secara umum masih stabil. Sementara untuk inflasi, utang pemerintah, dan defisit anggaran juga berada dalam garis aman.

Mengenai arah kebijakan fiskal, pemerintah menempuh kebijakan fiskal ekspansif. Artinya, meskipun terjadi defisit fiskal dan pemotongan pajak, belanja anggaran akan tetap meningkat.

Kemenkeu pun telah mengusulkan pengurangan berbagai jenis pajak dan sewa tanah kepada Majelis Nasional selama 3 tahun terakhir. Nilainya mencapai VND132,4 triliun pada 2021, VND233 triliun pada 2022, serta diperkirakan mencapai VND200 triliun pada tahun ini.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Meskipun memberikan memotong pajak dan biaya sewa, pemerintah masih memastikan keseimbangan fiskal tetap terjaga untuk mendukung pemulihan ekonomi.

"Sumber utama penerimaan negara tetaplah dari aktivitas produksi dan dunia usaha, terutama untuk pengumpulan dalam negeri," ujarnya dilansir vietnamnet.vn.

Sebelumnya, Kemenkeu Vietnam menyatakan tengah mengusulkan perpanjangan periode pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 8% pada semester I/2024. Kemenkeu menyatakan perpanjangan periode PPN 8% diperlukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Apabila PPN 8% diterapkan pada Januari hingga Juni 2024, potensi penerimaan yang hilang mencapai VND25 triliun atau sekitar Rp16,04 triliun.

Kebijakan PPN 8% juga sedang berlaku pada periode Juli hingga Desember 2023. PPN bertarif 8% dikenakan atas barang dan jasa yang normalnya dikenakan PPN sebesar 10%, kecuali barang dan jasa tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja