VIETNAM

Penurunan Tarif PPN di Vietnam Tak Berlaku untuk Jasa Keuangan

Dian Kurniati | Rabu, 08 November 2023 | 10:30 WIB
Penurunan Tarif PPN di Vietnam Tak Berlaku untuk Jasa Keuangan

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Vietnam perpanjangan periode pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 8% perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak terlalu menekan APBN.

Menteri Keuangan Ho Duc Phoc mengatakan pemotongan PPN sebesar 2 poin persen tidak akan diterapkan pada beberapa sektor usaha termasuk sekuritas, perbankan, dan keuangan. Menurutnya, ketiga sektor usaha tersebut tidak membutuhkan insentif PPN untuk tumbuh.

"Apabila [pemotongan tarif PPN] diterapkan pada semua sektor, akan memberikan tekanan pada anggaran negara," katanya, dikutip pada Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Phoc dalam rapat bersama Majelis Nasional menjelaskan situasi makroekonomi Vietnam secara umum masih stabil. Sementara untuk inflasi, utang pemerintah, dan defisit anggaran juga berada dalam garis aman.

Mengenai arah kebijakan fiskal, pemerintah menempuh kebijakan fiskal ekspansif. Artinya, meskipun terjadi defisit fiskal dan pemotongan pajak, belanja anggaran akan tetap meningkat.

Kemenkeu pun telah mengusulkan pengurangan berbagai jenis pajak dan sewa tanah kepada Majelis Nasional selama 3 tahun terakhir. Nilainya mencapai VND132,4 triliun pada 2021, VND233 triliun pada 2022, serta diperkirakan mencapai VND200 triliun pada tahun ini.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Meskipun memberikan memotong pajak dan biaya sewa, pemerintah masih memastikan keseimbangan fiskal tetap terjaga untuk mendukung pemulihan ekonomi.

"Sumber utama penerimaan negara tetaplah dari aktivitas produksi dan dunia usaha, terutama untuk pengumpulan dalam negeri," ujarnya dilansir vietnamnet.vn.

Sebelumnya, Kemenkeu Vietnam menyatakan tengah mengusulkan perpanjangan periode pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 8% pada semester I/2024. Kemenkeu menyatakan perpanjangan periode PPN 8% diperlukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila PPN 8% diterapkan pada Januari hingga Juni 2024, potensi penerimaan yang hilang mencapai VND25 triliun atau sekitar Rp16,04 triliun.

Kebijakan PPN 8% juga sedang berlaku pada periode Juli hingga Desember 2023. PPN bertarif 8% dikenakan atas barang dan jasa yang normalnya dikenakan PPN sebesar 10%, kecuali barang dan jasa tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan