VIETNAM

Penurunan Tarif PPN di Vietnam Tak Berlaku untuk Jasa Keuangan

Dian Kurniati | Rabu, 08 November 2023 | 10:30 WIB
Penurunan Tarif PPN di Vietnam Tak Berlaku untuk Jasa Keuangan

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Vietnam perpanjangan periode pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 8% perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak terlalu menekan APBN.

Menteri Keuangan Ho Duc Phoc mengatakan pemotongan PPN sebesar 2 poin persen tidak akan diterapkan pada beberapa sektor usaha termasuk sekuritas, perbankan, dan keuangan. Menurutnya, ketiga sektor usaha tersebut tidak membutuhkan insentif PPN untuk tumbuh.

"Apabila [pemotongan tarif PPN] diterapkan pada semua sektor, akan memberikan tekanan pada anggaran negara," katanya, dikutip pada Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Phoc dalam rapat bersama Majelis Nasional menjelaskan situasi makroekonomi Vietnam secara umum masih stabil. Sementara untuk inflasi, utang pemerintah, dan defisit anggaran juga berada dalam garis aman.

Mengenai arah kebijakan fiskal, pemerintah menempuh kebijakan fiskal ekspansif. Artinya, meskipun terjadi defisit fiskal dan pemotongan pajak, belanja anggaran akan tetap meningkat.

Kemenkeu pun telah mengusulkan pengurangan berbagai jenis pajak dan sewa tanah kepada Majelis Nasional selama 3 tahun terakhir. Nilainya mencapai VND132,4 triliun pada 2021, VND233 triliun pada 2022, serta diperkirakan mencapai VND200 triliun pada tahun ini.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Meskipun memberikan memotong pajak dan biaya sewa, pemerintah masih memastikan keseimbangan fiskal tetap terjaga untuk mendukung pemulihan ekonomi.

"Sumber utama penerimaan negara tetaplah dari aktivitas produksi dan dunia usaha, terutama untuk pengumpulan dalam negeri," ujarnya dilansir vietnamnet.vn.

Sebelumnya, Kemenkeu Vietnam menyatakan tengah mengusulkan perpanjangan periode pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 8% pada semester I/2024. Kemenkeu menyatakan perpanjangan periode PPN 8% diperlukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Apabila PPN 8% diterapkan pada Januari hingga Juni 2024, potensi penerimaan yang hilang mencapai VND25 triliun atau sekitar Rp16,04 triliun.

Kebijakan PPN 8% juga sedang berlaku pada periode Juli hingga Desember 2023. PPN bertarif 8% dikenakan atas barang dan jasa yang normalnya dikenakan PPN sebesar 10%, kecuali barang dan jasa tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta