PENERIMAAN PAJAK

Penuhi Kewajiban, OJK Setorkan PPh Badan Sejumlah Rp176,4 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Februari 2022 | 10:00 WIB
Penuhi Kewajiban, OJK Setorkan PPh Badan Sejumlah Rp176,4 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melakukan pembayaran pajak penghasilan (PPh) badan senilai Rp174,4 miliar pada tahun lalu.

Juru Bicara OJK Seka Sekar Putih Djarot mengatakan tak hanya pembayaran PPh badan, OJK juga membayar pajak lainnya sejumlah Rp50,3 miliar yang akan disetorkan kepada negara setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai diaudit.

“OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara,” katanya, dikutip pada Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tahun ini, lanjut Seka, OJK juga berencana menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp230,8 miliar. Besaran PNBP tersebut didapatkan seusai dikurangi kewajiban-kewajiban perpajakan OJK.

Seka menjelaskan hal tersebut dilakukan OJK dengan memperhatikan kondisi saat pandemi Covid-19 mengingat mobilitas mulai kembali pulih. Selain itu, OJK juga senantiasa berkonsultasi dengan DPR dalam pengelolaan dan pemanfaatan optimalisasi anggaran.

“Ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara,” ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, Seka menginformasikan OJK selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahunannya sejak mulai beroperasi pada 2013.

“OJK akan terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efisien dan efektif,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra