PER-7/PJ/2024

Penuhi Kesepakatan Global Forum, DJP Lakukan Penyesuaian Aturan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 11 Juli 2024 | 18:00 WIB
Penuhi Kesepakatan Global Forum, DJP Lakukan Penyesuaian Aturan

Tangkapan hasil layar Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merevisi ketentuan mengenai tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis. Revisi tersebut dilakukan melalui Perdirjen Pajak No.PER-7/PJ/2024.

Revisi dilakukan untuk mengakomodasi mekanisme pembetulan laporan keuangan berdasarkan kesepakatan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum). Adapun beleid tersebut merevisi PER-04/PJ/2018.

“Berdasarkan kesepakatan anggota Global Forum...termasuk Indonesia, setiap yurisdiksi yang melakukan pertukaran informasi keuangan harus memiliki mekanisme pembetulan atas laporan yang berisi informasi keuangan,” bunyi penggalan pertimbangan PER-7/PJ/2024, dikutip pada Kamis (11/7/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

PER-7/PJ/2024 merevisi kondisi yang membuat data lembaga keuangan pelapor atau nonpelapor bisa diubah. Kini, terdapat 6 kondisi yang membuat data lembaga keuangan pelapor atau nonpelapor dapat dilakukan perubahan.

Pertama, perubahan kategori lembaga keuangan pelapor atau nonpelapor. Kedua, perubahan jenis lembaga keuangan pelapor atau nonpelapor. Ketiga, ada perubahan kegiatan usaha lembaga keuangan pelapor atau nonpelapor.

Keempat, perubahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan. Kelima, perubahan identitas lembaga keuangan pelapor atau nonpelapor. Keenam, perubahan identitas petugas pelaksana.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Kondisi pada poin kelima dan keenam merupakan ketentuan baru yang diatur dalam PER-7/PJ/2024. Beleid ini juga menambah saluran penyampaian permohonan perubahan data. Kini, perubahan data tersebut bisa dilakukan secara elektronik.

Lembaga keuangan pelapor berarti lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/atau entitas Lain yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga kustodian, lembaga simpanan, perusahaan asuransi tertentu, dan/atau entitas investasi yang wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis ke DJP.

Sementara itu, lembaga keuangan nonpelapor adalah LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas Lain yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2017.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Sebagai informasi, Global Forum adalah forum multilateral terkait dengan transparansi dan pertukaran informasi untuk keperluan pajak. Negara yang turut menjadi anggota Global Forum akan terlibat dalam upaya memerangi penggelapan pajak.

Upaya yang dimaksud di antaranya menerapkan standar Exchange of Information on Request (EOIR) dan Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI). Adapun pemerintah Indonesia telah berpartisipasi dalam Global Forum sejak 2009. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik