KEBIJAKAN MONETER

Penuhi Kebutuhan Tukar Uang saat Ramadan, BI Siapkan Rp 197 Triliun

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Maret 2024 | 15:30 WIB
Penuhi Kebutuhan Tukar Uang saat Ramadan, BI Siapkan Rp 197 Triliun

Warga menukarkan uang baru di mobil penukaran uang Bank Indonesia (BI) di Tegal, Jawa Tengah, Jumat (15/3/2024). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang layak edar senilai Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan pada Ramadan dan Idulfitri tahun ini.

Jumlah uang layak edar yang disiapkan oleh BI tersebut meningkat 4,65% dibandingkan dengan realisasi penukaran uang pada tahun lalu sejumlah Rp188,8 triliun.

"Untuk mendukung layanan penukaran uang rupiah bagi masyarakat, BI bekerja sama dengan bank menyediakan titik-titik layanan penukaran uang rupiah di seluruh wilayah Indonesia," tulis BI dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Terhitung sejak 15 Maret hingga 7 April 2024, masyarakat dapat menukarkan uangnya di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di Indonesia.

BI juga menyediakan layanan penukaran di beragam lokasi strategis seperti pasar tradisional dan modern.

Khusus di Jakarta, layanan penukaran disediakan di Istora Senayan pada 28 Maret hingga 31 Maret 2024. Di daerah, penukaran uang juga akan diselenggarakan antara lain seperti stadion dan alun-alun kota.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Pada 2 April hingga 5 April 2024, BI akan menyediakan layanan penukaran yang di jalur mudik, utamanya di rest area jalan tol, pelabuhan, dan stasiun kereta.

Untuk mendapatkan pelayanan penukaran uang rupiah dari BI, masyarakat diminta untuk memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (Pintar) melalui laman pintar.bi.go.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor