Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews – Pemprov Bengkulu mengatur kembali ketentuan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu 7/2023.
Perda tersebut merupakan aturan pelaksana dari Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal tersebut mengamanatkan pengaturan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 peraturan daerah.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (25/4/2024).
Secara lebih terperinci, perda tersebut memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov menetapkan 2 tarif PKB dengan perincian sebagai berikut:
Kedua, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 12%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) atau pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat ditetapkan sebesar 0,2%.
Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 10%. Namun, khusus untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.
Perda Provinsi Bengkulu 7/2023 ini berlaku mulai 29 Desember 2023. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenai opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.