PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Pemprov Bengkulu mengatur kembali ketentuan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu 7/2023.

Perda tersebut merupakan aturan pelaksana dari Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal tersebut mengamanatkan pengaturan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 peraturan daerah.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara lebih terperinci, perda tersebut memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov menetapkan 2 tarif PKB dengan perincian sebagai berikut:

  • 1,2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dan seterusnya;
  • 0,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial dan keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah,

Kedua, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 12%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) atau pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat ditetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 10%. Namun, khusus untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Perda Provinsi Bengkulu 7/2023 ini berlaku mulai 29 Desember 2023. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenai opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra