KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Pemkot Tangerang Selatan, Banten, mengatur kembali ketentuan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan 10/2023.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid tersebut berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Melalui beleid tersebut, Pemkot Tangerang Selatan menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Tangerang Selatan 10/2023 tersebut memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kota.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perinciannya:

  • 0,1% untuk NJOP hingga Rp1 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar;
  • 0,25% untuk NJOP di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar;
  • 0,3% untuk NJOP di atas Rp10 miliar.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Selain itu, terdapat 2 tarif BPHTB lain yang berlaku khusus untuk perolehan hak dan/atau bangunan karena alasan tertentu.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari
  • Tarif 2,5% berlaku untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa pemindahan hak karena hibah wasiat dan waris.
  • Tarif 0,1% berlaku untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa pemindahan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa parkir, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%. Ada pula tarif PBJT yang berlaku khusus untuk tenaga listrik dan jasa hiburan tertentu.

Keempat,
tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) sebesar 20%. Keenam, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Ketujuh, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun pemkot tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak sarang burung walet.

Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja