Ilustrasi.
LEWOLEBA, DDTCNews – Pemkab Lembata, Nusa Tenggara Timur memperbarui ketentuan pajak daerahnya. Pembaruan tersebut dilakukan melalui Perda Kabupaten Lembata 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seperti halnya pemerintah daerah lain, Pemkab Lembata memperbarui ketentuan pajak daerahnya untuk melaksanakan amanat UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeritah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)
“Berdasarkan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam 1 peraturan daerah ,” bunyi salah satu pertimbangan Perda Kabupaten Lembata 1/2024, dikutip pada Selasa (3/12/2024).
Terdapat 9 jenis pajak daerah yang diatur dalam Perda Kabupaten Lembata 1/2024. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dalam 5 jenjang tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP).
Selain itu, ada tarif PBB-P2 yang berlaku khusus untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Berikut perincian tarif PBB-P2 di Kabupaten Lembata:
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan secara bervariasi tergantung sektornya. Berikut perincian tarif PBJT di Kabupaten Lembata:
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan dalam 2 jenjang tarif:
Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Perda Kabupaten Lembata 1/2024 telah berlaku sejak 5 Januari 2024. Khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.