KEBIJAKAN PAJAK

Pentingnya Pemilihan Waktu Saat Penghasilan Dikenakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Desember 2020 | 16:30 WIB
Pentingnya Pemilihan Waktu Saat Penghasilan Dikenakan Pajak

WAKTU merupakan salah satu unsur penting dalam bidang perpajakan. Kemampuan otoritas pajak dalam menentukan kapan suatu 'pendapatan' dikenakan pajak dapat menentukan keuntungan serta kerugian yang diperoleh dari kegiatan pemungutan pajak.

Penentuan waktu yang tepat pun dapat dijadikan sebagai argumen yang kuat dalam sengketa pajak antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Dalam tahun fiskal tertentu, banyak wajib pajak cenderung berusaha untuk meminimalisir jumlah pendapatannya yang dikenakan pajak dengan ‘menunda’ waktu penetapan pendapatan kena pajak atau ‘memajukan’ waktu penetapan pengeluaran.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Untuk itu, otoritas pajak menggunakan strategi baru, yakni dengan memaksimalkan ‘keuntungan’ kena pajak pada tahun tertentu untuk mencegah adanya wajib pajak yang meminimalisir jumlah pendapatannya yang dikenakan pajak.

Untuk memahami lebih dalam, buku berjudul "The Timing of Income Recognition in Tax Law and the Time Value of Money" yang ditulis oleh Moshe Shekel dapat menjadi pilihan yang tepat bagi pembaca terutama dari kalangan akuntan dan pajak.

Pada dasarnya, buku ini ingin menjawab pertanyaan kapan pendapatan seseorang atau badan hukum dikenakan kewajiban pajak. Merujuk Generally Accepted Accounting Principles (GAAP), segala jenis pendanaan yang diterima oleh seseorang akan dianggap sebagai 'pendapatan'.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Untuk diketahui, GAAP merupakan bentuk standarisasi laporan keuangan perusahaan yang dimaksudkan untuk memberi kepastian atas transparansi dan konsistensi dari suatu laporan keuangan perusahaan.

Namun demikian, tak semua pemasukan yang diterima seseorang atau badan hukum dapat dikatakan sebagai pendapatan yang dikenai pajak. Misal, pemasukan yang diterima sebagai deposit tidak dapat dikategorikan sebagai pendapatan yang dapat dikenakan pajak.

Hal ini dikarenakan adanya kewajiban untuk mengembalikan pemasukan tersebut di masa mendatang atau sebagai uang muka dari hasil penjualan.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Selanjutnya, buku ini terdiri atas sembilan bab yang dibuka dengan pengenalan mengenai isu yang dibahas di buku ini pada bab 1 serta ditutup dengan simpulan atas seluruh pembahasan dalam buku ini yang dimuat pada bab 9.

Pada bab lain dibahas mengenai metode penentuan waktu penetapan pendapatan kena pajak di antaranya metode penentuan waktu penetapan pendapatan kena pajak yang diperoleh dari deposit, yakni dengan menggunakan pendekatan pinjaman atau pendekatan pendapatan.

Apabila mengacu pada pendekatan pinjaman maka selama adanya kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut, setiap pertambahan jumlah keuntungan tidak dapat dikategorikan sebagai pendapatan kena pajak, melainkan sebagai kewajiban (liability).

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Sebaliknya, apabila menggunakan pendekatan pendapatan maka setiap keuntungan yang diperoleh dari deposit akan dihitung sebagai pendapatan kena pajak terlepas dari adanya kewajiban untuk membayar kembali deposit tersebut.

Lebih lanjut, buku ini membahas metode penentuan waktu penetapan pendapatan kena pajak yang diperoleh dari pembayaran di muka antara lain dengan menggunakan pendekatan penangguhan, yakni pendapatan kena pajak ditetapkan saat suatu pembayaran di muka dikatakan sebagai ‘pendapatan’ berdasarkan ketentuan dari GAAP.

Selanjutnya, ada pula pendekatan pembayaran muka, yakni menetapkan pembayaran di muka sebagai pendapatan kena sejak yang terlepas dari ketentuan GAAP. Pendekatan ini menekankan pemisahan antara GAAP dan nilai-nilai pajak.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Selain itu, buku ini juga secara kritis mengkaji berbagai pendekatan yang digunakan untuk menetapkan waktu penetapan pendapatan kena pajak di Inggris, Amerika Serikat (AS), dan Israel seperti pendekatan pendapatan yang digunakan di Inggris.

Menariknya lagi, buku yang diterbitkan pada tahun 2009 ini menyarankan model pajak yang inovatif untuk mengidentifikasi keuntungan yang muncul bagi wajib pajak sebagai akibat dari perbedaan antara waktu penetapan pendapatan kena pajak dan pengeluaran, serta waktu penerimaan pendapatan atau pembayaran kewajiban.

Model yang dimaksud adalah model Comparative Value Taxation (CVT). Mengacu pada model ini, waktu penetapan pendapatan kena pajak dilakukan dengan berdasarkan tanggal pengakuan menurut GAAP atau berdasarkan tanggal pada tanda terima sebenarnya, terlepas dari sudah atau belum diterimanya pendapatan tersebut.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Meski sebagian besar pembahasan yang dimuat dalam buku ini berkaitan dengan permasalahan pajak di AS, Inggris, dan Israel, tak dapat dimungkiri bahwa teori tanpa adanya contoh-contoh empiris memang akan tampak seperti retorika belaka. Untuk itu, buku yang diterbitkan oleh Routledge ini layak untuk dijadikan pembelajaran bagi kalangan akademisi dan masyarakat umum Indonesia.

Selain itu, berbagai model yang ditawarkan penulis dalam buku ini akan membuka wawasan baru yang lebih luas serta menunjukan berbagai perspektif baru dalam ilmu perpajakan dan akuntansi. Tertarik membaca buku ini? Silakan anda baca langsung di DDTC Library.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN