KEBIJAKAN PAJAK

Pentingnya Masyarakat untuk Patuh Pajak, Ini Kata Ketua MPR

Dian Kurniati | Rabu, 27 Maret 2024 | 09:30 WIB
Pentingnya Masyarakat untuk Patuh Pajak, Ini Kata Ketua MPR

Ketua MPR Bambang Soesatyo. (foto: situs web MPR)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengingatkan wajib pajak untuk patuh melaksanakan kewajibannya.

Bambang mengatakan patuh pajak merupakan bentuk partisipasi wajib pajak untuk pembangunan. Misal, dalam periode penyampaian SPT Tahunan, dia menyarankan wajib pajak segera membayar dan melaporkan pajaknya.

"Melalui kesadaran membayar dan melaporkan pajak, kita bukan hanya telah berkontribusi bagi pembangunan nasional, tetapi juga memastikan masa depan bangsa tetap berdiri kokoh," katanya, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Bambang menuturkan pelaksanaan pembangunan negara membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat. Setiap rupiah yang dibayarkan dalam bentuk pajak juga pada akhirnya bakal berdampak pada pembangunan.

Dia menyatakan telah melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi 2023. SPT Tahunan ini disampaikan melalui e-filing sehingga tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak.

Bambang menyampaikan SPT Tahunan dari kantornya dengan didampingi Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti, Kasubdit Kerja Sama Kemitraan DJP Natalius, serta Kepala KPP Pratama Jakarta Duren Sawit Amty Nurhayati.

Baca Juga:
Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

DJP membuka saluran penyampaian SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

"Tidak ada kata susah untuk melaporkan SPT Tahunan saat ini. DJP telah menyediakan sarana untuk mengisi laporan SPT pajak tahunan secara online melalui aplikasi e-filing," ujarnya.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’