ANALISIS PAJAK

Pentingnya HPB dan Biaya Penyesuaian PBB Batu Bara

Senin, 07 Oktober 2019 | 14:30 WIB
Pentingnya HPB dan Biaya Penyesuaian PBB Batu Bara

Fakry Sodikin,
DDTC Consulting

PENENTUAN dan penetapan besaran nilai harga patokan batu bara (HPB) dan nilai biaya penyesuaian dalam perhitungan pajak bumi dan bangunan (PBB) mineral batu bara terutang sangat penting karena hal itu bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat.

Penetapan tersebut juga bertujuan menjamin kepastian berusaha dalam kegiatan usaha pertambangan batu bara, khususnya bagi wajib pajak pemilik Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015, salah satu komponen perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tubuh Bumi Operasi Produksi pada PBB Mineral dan Batu Bara adalah pendapatan kotor yang didapat dari hasil perkalian antara harga jual hasil galian tambang dan hasil produksi tertambang tahun pajak sebelumnya.

Harga jual hasil galian tambang itu adalah harga jual rata-rata batu bara yang disepakati antara penjual dan pembeli tahun pajak sebelumnya. Apabila harga jual rata-rata batu bara lebih rendah dari HPB rata-rata dalam tahun pajak sebelumnya, harga jual rata-rata batu bara merupakan HPB rata-rata tahun pajak sebelumnya.

Adapun yang dimaksud dengan HPB rata-rata adalah harga patokan batu bara untuk thermal coal dan coking coal yang dihitung berdasarkan formula penetapan harga patokan batu bara yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada titik serah penjualan secara free on board (FOB) di atas kapal pengangkut sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 31 PER-47/2015.

Penjelasan mengenai formula perhitungan HPB rata-rata diatur Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perdirjen Mineral dan Batu Bara Nomor PER-515.K/32/DJB/2011: (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan harga patokan batu bara untuk steam (thermal) coal dan coking (metallurgical) coal setiap bulan berdasarkan formula yang mengacu pada rata-rata indeks harga batu bara sesuai dengan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional.

(2) Harga patokan batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan sebagai acuan harga batu bara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUO) Operasi Produksi dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Batu Bara serta PKP2B dalam penjualan batu bara.

Berdasarkan ketentuan di atas, Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM menetapkan besaran nilai HPB untuk beberapa jenis batu bara, yaitu thermal coal dan coking coal setiap bulan menurut formula yang mengacu pada rata-rata indeks harga batu bara sesuai dengan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional.

HPB yang telah ditetapkan oleh Dirjen Minerba tersebut wajib digunakan sebagai acuan harga batu bara bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi Batu Bara serta pemegang PKP2B dalam penjualan batu bara.

Biaya Penyesuaian
DI luar itu, terdapat biaya penyesuaian sebagai penambah atau pengurang nilai HPB dalam perhitungan PBB batu bara. Biaya penyesuaian tersebut digunakan dalam hal titik serah penjualan yang dilakukan wajib pajak bukan pada titik serah penjualan berdasarkan FOB Vessel sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (9) PER-47/2015 berikut:

“Dalam hal titik serah penjualan (at sale point) di luar titik FOB vessel, HPM Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mempertimbangkan besaran biaya penyesuaian HPM Logam atau HPB yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang ESDM.”

Kemudian, unsur-unsur biaya yang ada pada biaya penyesuaian sebagai penambah atau pengurang HPB karena titik serah penjualan dilakukan di luar titik FOB vessel (FOB barge, dalam satu pulau, dan secara CIF atau Cost and Freight) adalah sebagaimana yang disebutkan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2010, antara lain meliputi: (i) biaya angkutan dengan menggunakan tongkang (barge), (ii) biaya surveyor, (iii) biaya transhipment, dan (iv) biaya asuransi.

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat ditarik kesimpulan terdapat beberapa faktor penyebab pentingnya penetapan nilai HPB dan biaya penyesuaian dalam perhitungan PBB batu bara. Pertama, harga jual rata-rata batu bara berupa harga jual yang disepakati penjual dan pembeli tahun sebelumnya sangat bervariatif antara satu harga transaksi dan lainnya.

Kedua, batu bara yang dijual oleh wajib pajak memiliki jenis-jenis yang bervariatif sesuai dengan lokasi batu bara dan kandungan kalori yang ada di dalamnya, sehingga harga yang disepakatipun akan berbeda.

Ketiga, titik serah penjualan batu bara antara wajib pajak satu dan lainnya berbeda-beda atau tidak semuanya pada FOB Vessel sehingga menyebabkan perbedaan harga batu bara karena biaya-biaya yang dikeluarkan berbeda-beda pula.

Sehubungan dengan kesimpulan di atas, Fence M. Wantu (2007) berpendapat: “Ajaran cita hukum (idee des Recht) menyebutkan adanya tiga unsur cita hukum yang harus ada secara proporsional, yaitu kepastian hukum (rechtssicherkeit), keadilan (gerechtigkeit) dan kemanfaatan (zweckmasigkeit). Sekiranya dikaitkan dengan teori penegakan hukum sebagaimana disampaikan oleh Gustav Radbruch dalam idee des recht yaitu penegakan hukum harus memenuhi ketiga asas tersebut.”

Kemudian Van Apeldoorn (1990) berpendapat: “Kepastian hukum yaitu adanya kejelasan skenario perilaku yang bersifat umum dan mengikat semua warga masyarakat termasuk konsekuensi-konsekuensi hukumnya. Kepastian hukum dapat juga berarti hal yang dapat ditentukan oleh hukum dalam hal-hal yang konkret.”

Mengacu pada penjelasan di atas, penetapan nilai HPB sebagai harga acuan batu bara dan penetapan besaran biaya penyesuaian sebagai penambah atau pengurang HPB dalam transaksi penjualan batu bara atau dalam menghitung besarnya PPB batu bara terutang sangat penting demi menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam pertambangan batu bara.*

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : HPB , PBB B

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN