KEBIJAKAN PAJAK

Penjualan Rumah Merosot Meski Ada Insentif, Ini Kata Ditjen Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 16 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Penjualan Rumah Merosot Meski Ada Insentif, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi. Pengendara motor berhenti di depan rumah di salah satu perumahan di Maja, Lebak, Banten, Kamis (12/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memerlukan dukungan dari seluruh stakeholder agar insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah dan unit rumah susun (rusun) dapat efektif memacu penjualan rumah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pajak bukanlah satu-satunya faktor yang memengaruhi kinerja penjualan rumah. Menurutnya, faktor seperti harga bahan bangunan, perizinan, hingga suku bunga KPR juga turut memengaruhi penjualan.

"Mengingat banyak faktor yang dapat mempengaruhi peningkatan atau penurunan penjualan rumah, kami juga memerlukan dukungan dan sinergi dari semua pihak agar sektor properti dapat menunjukan tren positif di tengah pandemi," katanya, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Terlepas dari faktor-faktor tersebut, Neilmaldrin menjelaskan DJP akan terus menyosialisasikan insentif PPN DTP atas rumah dan unit rusun agar lebih banyak wajib pajak yang mengetahui dan memanfaatkan insentif ini.

Bank Indonesia (BI) sebelumnya mencatat penjualan properti residensial atau rumah dari pengembang kepada pembeli masih mengalami penurunan meski pemerintah telah menyediakan insentif PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP).

Berdasarkan pada survei harga properti residensial (SHPR) kuartal II/2021, penjualan rumah masih terkontraksi hingga -10,01% secara tahunan. Secara kuartalan, penjualan rumah pada kuartal II/2021 terkontraksi hingga -13,02%.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Berdasarkan survei BI tersebut, terdapat 5 faktor yang menghambat penjualan properti, mulai dari kenaikan harga bangunan, masalah perizinan atau birokrasi, suku bunga KPR, tingginya uang muka dalam pengajuan KPR, dan masalah perpajakan.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah dan unit rusun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/2021. Berdasarkan PMK tersebut, insentif diberikan untuk periode Maret—Agustus 2021.

Dalam perjalanannya, pemerintah memperpanjang insentif tersebut sampai dengan Desember 2021 seiring dengan diterbitkannya PMK No. 103/2021.

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN yang terutang dari penyerahan rumah dengan harga jual maksimal sebesar Rp2 miliar. Bila harga jual rumah di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif yang diberikan sebesar 50% dari PPN yang seharusnya terutang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah